Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Konteks Historis dan Tujuan

Peraturan ini lahir dalam kerangka reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara, khususnya dalam pengawasan lingkungan hidup. Pada 2019, isu lingkungan seperti deforestasi, kebakaran lahan gambut, dan polusi menjadi sorotan global. Indonesia, sebagai pihak dalam Perjanjian Paris (2015), perlu memperkuat instrumen hukum dan kelembagaan untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi dan perlindungan lingkungan.

Peraturan ini menjawab kebutuhan penegakan hukum lingkungan yang lebih sistematis dengan mengatur standar jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup (JFP-LH). Hal ini sejalan dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pengawasan ketat terhadap kepatuhan lingkungan.


Poin Kunci yang Perlu Diketahui

  1. Penjenjangan dan Kompetensi

    • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (JFP-LH) memiliki 4 (empat) jenjang, mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, dengan persyaratan kompetensi teknis dan manajerial yang jelas.
    • Pengawas wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan mengikuti pelatihan teknis secara berkala untuk memastikan kapasitas dalam mengawasi AMDAL, limbah B3, dan isu lingkungan strategis lainnya.
  2. Integrasi dengan Kebijakan Nasional

    • Peraturan ini mendukung program Low Carbon Development Indonesia (LCDI) dan Sustainable Development Goals (SDGs) dengan memastikan pengawasan lingkungan yang efektif di sektor industri, energi, dan kehutanan.
  3. Desentralisasi dan Koordinasi

    • JFP-LH tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga di pemerintah daerah, sesuai prinsip otonomi daerah. Namun, koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap diperlukan untuk harmonisasi kebijakan.
  4. Insentif dan Penghargaan

    • Pengawas lingkungan berprestasi berpeluang mendapat penghargaan dan pengembangan karier, yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan motivasi dan kualitas SDM di sektor lingkungan.

Tantangan Implementasi

  • Kapasitas Daerah: Tidak semua daerah memiliki sumber daya memadai untuk merekrut atau melatih pengawas lingkungan berkompetensi tinggi.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Potensi konflik dengan instansi lain, seperti Polisi Lingkungan atau Dinas Lingkungan Hidup Daerah, perlu diantisipasi melalui koordinasi intensif.
  • Teknologi Pengawasan: Perlu integrasi dengan sistem digital (e.g., Sistem Informasi Pengawasan Lingkungan Hidup) untuk efisiensi pemantauan.

Relevansi dengan Regulasi Lain

  1. UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menjadi dasar pengembangan jabatan fungsional sesuai prinsip merit system.
  2. PP No. 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Memperkuat peran pengawas dalam evaluasi kebijakan berwawasan lingkungan.

Kesimpulan

Permen PANRB No. 22/2019 mencerminkan upaya Indonesia membangun birokrasi yang responsif terhadap isu lingkungan. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi, alokasi anggaran, dan sinergi antarlembaga. Advokat perlu memastikan klien (baik pemerintah maupun swasta) memahami kewajiban terkait pengawasan lingkungan untuk menghindari sanksi hukum.

Catatan Penting: Peraturan ini belum diubah/dicabut hingga Juli 2024, sehingga tetap menjadi acuan utama dalam pengawasan lingkungan hidup di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan11 November 2019
Tanggal Berlaku11 November 2019
SumberBN.2019/NO.1437, jdih.menpan.go.id : 71 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen