Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadya Masyarakat

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Konteks Historis dan Politik

  1. Reformasi Birokrasi dan Penguatan Desa

    • Regulasi ini lahir dalam kerangka program Reformasi Birokrasi yang digalakkan Pemerintah Indonesia sejak era Presiden Joko Widodo, khususnya untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
    • Momentum ini sejalan dengan kebijakan Dana Desa (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) yang membutuhkan SDM terampil untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penataan Jabatan Fungsional

    • Sebelum 2018, banyak jabatan fungsional di lingkungan ASN yang belum terstandarisasi. Permen PANRB No. 28/2018 menjawab kebutuhan untuk mengakomodasi peran spesifik dalam pemberdayaan masyarakat, yang sebelumnya mungkin tumpang tindih dengan tugas jabatan struktural atau kurang terdefinisi.

Tujuan Strategis

  1. Institusionalisasi Peran Penggerak Swadaya Masyarakat

    • Regulasi ini mengikat secara hukum posisi Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sebagai jabatan fungsional, sehingga memastikan keberlanjutan program pemberdayaan komunitas di tingkat desa/kelurahan.
    • PSM diharapkan menjadi focal point dalam mengoptimalkan program seperti PNPM Mandiri, Dana Desa, atau Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

    • Dengan adanya jenjang karier (mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama) dan standar kompetensi, regulasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN di bidang pemberdayaan masyarakat.

Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

    • Permen ini merupakan turunan dari UU ASN yang mengatur pengelolaan jabatan fungsional. PSM termasuk dalam kategori jabatan fungsional tertentu yang memerlukan keahlian khusus (Pasal 87 UU ASN).
  2. Perpres No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

    • Regulasi ini memperkuat skema pengembangan karir fungsional PSM sesuai dengan Perpres tersebut, termasuk mekanisme penilaian angka kredit dan pengembangan kompetensi.

Tantangan Implementasi

  1. Kesiapan Infrastruktur Kelembagaan

    • Tidak semua daerah memiliki sumber daya untuk merekrut atau melatih PSM sesuai standar Permen ini, terutama di wilayah terpencil.
    • Risiko tumpang tindih tugas dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa lainnya perlu diantisipasi.
  2. Dinamika Politik Lokal

    • Posisi PSM rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis jika tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Dampak terhadap Pembangunan

  • Positif:

    • Meningkatkan akuntabilitas program pemberdayaan masyarakat melalui SDM yang tersertifikasi.
    • Memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga donor/NGO.
  • Perlu Diwaspadai:

    • Jika tidak diikuti alokasi anggaran yang memadai, jabatan ini berpotensi menjadi “proyek tambahan” tanpa dampak nyata.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Bagi instansi pemerintah: Lakukan pemetaan kebutuhan PSM sesuai karakteristik daerah dan integrasikan dengan sistem perencanaan pembangunan (RPJMD/RPJMN).
  2. Bagi ASN: Manfaatkan peluang sertifikasi dan pelatihan teknis untuk meningkatkan angka kredit jabatan fungsional.
  3. Bagi masyarakat: Libatkan PSM dalam perencanaan partisipatif untuk memastikan program sesuai kebutuhan riil.

Catatan: Regulasi ini merupakan upaya progresif untuk memadukan reformasi birokrasi dengan pembangunan berbasis komunitas, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan transparansi implementasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penggerak Swadya Masyarakat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
SumberBN.2018/NO.1143, PERMENPAN.GO.ID ; 91 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Dokumen tidak ditemukan