Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan; Uraian kegiatan dan hasil kerja; pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai angka kredit;Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Pendidikan dan pelatihan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional widyaprada; Pemberhentian dari jabatan; Instansi pembina dan tugas instansi pembina; organisasi profesi; Ketentuan Penutup
Metadata
TentangJabatan Fungsional Widyaprada
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan21 Februari 2019
Tanggal Berlaku21 Februari 2019
SumberBN.2019/NO.188, PERMENPAN.GO.ID; 62 HLM
SubjekPENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Network Peraturan
Loading network graph...