Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Metadata
TentangJabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Mei 2020
Tanggal Pengundangan18 Mei 2020
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
SumberBN.2020/NO.488, jdih.menpan.go.id : 50 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Mencabut
- Permen PAN & RB No. 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Network Peraturan
Loading network graph...