Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (JFS) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:


Konteks Historis & Latar Belakang

  1. Penggantian Regulasi Lama
    Permen ini menggantikan Kepmen PAN No. KEP/03/I/M.PAN/2004 yang telah berlaku selama 16 tahun. Perubahan ini didorong oleh:

    • Perkembangan hukum: Adanya reformasi sistem ASN melalui UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang menuntut penyesuaian sistem jabatan fungsional.
    • Tuntutan profesionalisme: Pekerja sosial memegang peran krusial dalam penanganan masalah sosial (kemiskinan, disabilitas, bencana), sehingga diperlukan standar kompetensi dan karier yang lebih jelas.
  2. Reformasi Birokrasi
    Permen ini sejalan dengan agenda KemenPANRB untuk:

    • Memperkuat merit system (sistem karier berbasis kinerja dan kompetensi).
    • Menghilangkan diskrepansi antara jabatan struktural dan fungsional di lingkungan PNS.
  3. Respons Terhadap Krisis Sosial
    Ditetapkan di masa pandemi COVID-19 (Mei 2020), Permen ini mempertegas peran pekerja sosial sebagai garda terdepan dalam mitigasi dampak sosial, seperti bantuan sembako, pendampingan kelompok rentan, dan rehabilitasi sosial.


Inovasi & Poin Krusial dalam Permen 33/2020

  1. Klasifikasi Jabatan yang Lebih Detail

    • Jenjang jabatan fungsional dibagi menjadi 4 kategori:
      Pekerja Sosial Pelaksana, Penyelia, Ahli Pertama, dan Ahli Madya.
    • Setiap jenjang memiliki persyaratan angka kredit yang terukur, menggantikan sistem lama yang cenderung subjektif.
  2. Kompetensi Inti
    Permen ini secara eksplisit menetapkan 5 kompetensi wajib:

    • Pengetahuan teoritis pekerjaan sosial.
    • Keterampilan praktik lapangan.
    • Nilai dan etika profesi.
    • Kemampuan manajerial.
    • Penguasaan teknologi informasi.
  3. Penguatan Peran Organisasi Profesi

    • Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) diakui sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan, sertifikasi, dan pengawasan etik.
    • Organisasi profesi berhak merekomendasikan kenaikan jabatan/pangkat berdasarkan penilaian kinerja.
  4. Integrasi dengan Sistem ASN

    • Penilaian kinerja pekerja sosial menggunakan metode Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai PP No. 11/2017.
    • Proses pengangkatan dan promosi wajib melalui Sistem Informasi Jabatan Fungsional (Sisfung) untuk transparansi.

Implikasi Strategis

  1. Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Sosial

    • Adanya jenjang karier yang jelas memungkinkan pekerja sosial mencapai pangkat hingga Pembina Utama (IV/e).
    • Angka kredit dari tugas tambahan (misal: pelatihan/publikasi ilmiah) mempercepat promosi.
  2. Standardisasi Layanan Sosial

    • Permen ini mendorong sertifikasi kompetensi sebagai syarat pengangkatan, mengurangi praktik "asal jadi" dalam rekrutmen.
  3. Dukungan Kebijakan Nasional

    • Selaras dengan RPJMN 2020–2024 yang menargetkan penguatan sistem jaminan sosial dan penurunan ketimpangan.

Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi:
    Masih ada kesenjangan kapasitas pekerja sosial di daerah terpencil. Perlu sinergi dengan pemerintah daerah untuk alokasi anggaran pelatihan.
  • Peluang Litigasi:
    Jika instansi pembina (Kementerian Sosial) lalai menetapkan formasi JFS, pegawai berpotensi menggugat melalui PTUN berdasarkan Pasal 21 Permen ini.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Bagi PNS pekerja sosial: Manfaatkan peluang pelatihan berbasis kompetensi untuk akumulasi angka kredit.
  2. Bagi instansi pemerintah: Segera sinkronisasi formasi JFS dengan Permen ini untuk menghindari sanksi administrasi.
  3. Bagi organisasi profesi: Perkuat kolaborasi dengan KemenPANRB dan Kemsos dalam menyusun pedoman teknis turunan.

Permen ini menjadi landasan hukum transformatif bagi profesionalisasi pekerja sosial di Indonesia, menjawab tantangan kompleksitas masalah sosial di era modern.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Pekerja Sosial; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Pekerja Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan27 Mei 2020
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
SumberBN.2020/NO.528, jdih.menpan.go.id : 72 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen