Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Permen PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Konteks Historis dan Kebijakan

  1. Pentingnya Isu Lingkungan Hidup:

    • Regulasi ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kesadaran global dan nasional terhadap isu lingkungan hidup, termasuk perubahan iklim, deforestasi, dan polusi. Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, khususnya tujuan ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan ke-15 (Ekosistem Darat).
    • Sebelum 2020, belum ada pengaturan khusus yang mengakomodasi karir fungsional bagi Penyuluh Lingkungan Hidup (PLH) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PLH sebelumnya seringkali dianggap sebagai tugas tambahan tanpa jenjang karier yang jelas.
  2. Reformasi Birokrasi dan ASN:

    • Permen ini sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan pengembangan kompetensi.
    • Merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang direvisi menjadi PP No. 17/2020), yang mengatur pengelolaan jabatan fungsional berbasis kinerja dan angka kredit.

Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Keterkaitan dengan Kebijakan Lingkungan Nasional:

    • Regulasi ini mendukung implementasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana penyuluhan lingkungan menjadi strategi utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan.
    • Sinergi dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti Gerakan Nasional Pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengendalian kebakaran hutan.
  2. Tantangan Praktis:

    • Sebelum Permen ini, PLH kerap menghadapi kendala struktural seperti kurangnya insentif, jenjang karir yang tidak pasti, dan beban administratif yang tumpang tindih. Permen No. 34/2020 menjawab masalah ini dengan memberikan payung hukum yang jelas.
    • Pengaturan angka kredit (Pasal 8-10) memastikan transparansi dalam penilaian kinerja, tetapi juga berpotensi menambah beban administratif jika tidak didukung sistem digital yang memadai.
  3. Kompetensi dan Sertifikasi:

    • Permen ini mewajibkan PLH memiliki kompetensi teknis seperti pemahaman kebijakan lingkungan, komunikasi partisipatif, dan penguasaan teknologi penyuluhan (Pasal 12).
    • Sertifikasi kompetensi melalui lembaga terakreditasi (Pasal 13) menjadi prasyarat untuk kenaikan jabatan, yang sejalan dengan standar internasional seperti ISO 17024.
  4. Larangan Rangkap Jabatan:

    • Pasal 17 melarang PLH merangkap jabatan struktural/fungsional lain. Ini bertujuan memastikan fokus dan akuntabilitas PLH dalam menjalankan tugas, meski berpotensi menimbulkan konflik di instansi dengan sumber daya manusia terbatas.
  5. Peran Organisasi Profesi:

    • Pasal 18 mengamanatkan pembentukan organisasi profesi PLH untuk memfasilitasi pengembangan kapasitas, advokasi, dan standarisasi etika. Organisasi ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan kualitas penyuluhan.

Rekomendasi Strategis untuk Klien

  1. Optimalisasi Angka Kredit:

    • Pastikan PLH memahami kriteria penilaian angka kredit (misalnya: penyusunan materi penyuluhan, partisipasi dalam pelatihan, atau inovasi metode penyuluhan).
    • Dokumentasikan seluruh kegiatan secara sistematis untuk memudahkan proses penilaian.
  2. Kolaborasi dengan KLHK dan Pemda:

    • Koordinasikan dengan KLHK dan pemerintah daerah untuk menyusun program penyuluhan yang terintegrasi dengan kebijakan lingkungan nasional dan daerah.
  3. Pemanfaatan Teknologi:

    • Gunakan platform digital (webinar, media sosial) untuk memperluas jangkauan penyuluhan, terutama di era pasca-pandemi yang mengedepankan hybrid working.
  4. Antisipasi Kendala:

    • Siapkan mitigasi terhadap risiko seperti rendahnya partisipasi masyarakat atau keterbatasan anggaran dengan melibatkan sektor swasta melalui skema CSR (Corporate Social Responsibility).

Permen PANRB No. 34/2020 merupakan terobosan penting dalam memperkuat peran ASN di sektor lingkungan hidup. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, dukungan anggaran, dan komitmen lintas sektor.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam abatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan27 Mei 2020
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
SumberBN.2020/NO.529, jdih.menpan.go.id : 49 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Dokumen tidak ditemukan