Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Konteks Historis dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan pada 29 Mei 2020 untuk menggantikan Peraturan Menteri PAN No. PER/02/MENPAN/2/2008. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh:
-
Reformasi Birokrasi dan Hukum:
- Adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi.
- Perubahan sistem manajemen PNS melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 (diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020) yang mengatur penilaian kinerja berbasis hasil.
- Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional yang telah direvisi beberapa kali, terakhir melalui Perpres No. 116 Tahun 2014.
-
Kebutuhan Peningkatan Profesionalisme Penyuluh Pertanian:
- Penyuluh pertanian memegang peran krusial dalam mendukung ketahanan pangan dan modernisasi sektor pertanian. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas mereka melalui pengaturan karier yang jelas, sistem angka kredit, dan kompetensi.
Perubahan Utama Dibanding Aturan Sebelumnya (2008)
-
Penyesuaian dengan Sistem ASN:
- Penekanan pada kompetensi dan kinerja sebagai dasar pengangkatan, promosi, dan penilaian.
- Integrasi dengan kebijakan Merit System (Sistem Merit) untuk mencegah praktik KKN.
-
Klasifikasi Jabatan yang Lebih Terstruktur:
- Jenjang jabatan fungsional dibagi menjadi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, dengan persyaratan angka kredit yang spesifik.
- Penambahan kategori unsur dan sub-unsur kegiatan untuk memperjelas tanggung jawab (misal: penyuluhan langsung, pengembangan materi, evaluasi).
-
Penguatan Peran Organisasi Profesi:
- Penyuluh pertanian diwajibkan bergabung dengan organisasi profesi seperti Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PPPI) untuk menjamin standar etik dan pengembangan kapasitas.
-
Larangan Rangkap Jabatan:
- Penyuluh pertanian dilarang merangkap jabatan struktural/fungsional lain demi fokus pada tugas utama.
Implikasi Strategis
-
Dampak pada Kinerja Sektor Pertanian:
- Dengan sistem angka kredit yang transparan, penyuluh didorong untuk lebih inovatif dalam memberikan pendampingan teknis kepada petani.
- Penilaian kinerja berbasis hasil diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan dampak program penyuluhan.
-
Dukungan terhadap Agenda Nasional:
- Selaras dengan RPJMN 2020–2024 yang menargetkan modernisasi pertanian dan peningkatan produktivitas.
- Mendukung SDGs (Tujuan 2: Zero Hunger dan Tujuan 8: Pekerjaan Layak).
-
Tantangan Implementasi:
- Perlu sinkronisasi dengan daerah, terutama dalam alokasi anggaran untuk pelatihan kompetensi dan pengembangan karir.
- Potensi resistensi dari penyuluh yang terbiasa dengan sistem lama berbasis senioritas.
Catatan Kritis
- Angka Kredit: Meski mendorong objektivitas, sistem ini berisiko memicu beban administratif jika tidak didukung digitalisasi proses penilaian.
- Kompetensi Digital: Di era Revolusi Industri 4.0, peraturan belum secara eksplisit mengatur peningkatan keterampilan digital penyuluh (misal: penggunaan aplikasi agroteknologi).
Kesimpulan
Permen PANRB No. 35/2020 merefleksikan komitmen pemerintah dalam mereformasi birokrasi sektor pertanian. Dengan fokus pada profesionalisme dan kinerja, aturan ini menjadi fondasi untuk membangun penyuluh pertanian yang kompeten, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan dukungan infrastruktur pendukung di lapangan.