Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Konteks Historis dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan pada 29 Mei 2020 untuk menggantikan Peraturan Menteri PAN No. PER/02/MENPAN/2/2008. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh:

  1. Reformasi Birokrasi dan Hukum:

    • Adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi.
    • Perubahan sistem manajemen PNS melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 (diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020) yang mengatur penilaian kinerja berbasis hasil.
    • Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional yang telah direvisi beberapa kali, terakhir melalui Perpres No. 116 Tahun 2014.
  2. Kebutuhan Peningkatan Profesionalisme Penyuluh Pertanian:

    • Penyuluh pertanian memegang peran krusial dalam mendukung ketahanan pangan dan modernisasi sektor pertanian. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas mereka melalui pengaturan karier yang jelas, sistem angka kredit, dan kompetensi.

Perubahan Utama Dibanding Aturan Sebelumnya (2008)

  1. Penyesuaian dengan Sistem ASN:

    • Penekanan pada kompetensi dan kinerja sebagai dasar pengangkatan, promosi, dan penilaian.
    • Integrasi dengan kebijakan Merit System (Sistem Merit) untuk mencegah praktik KKN.
  2. Klasifikasi Jabatan yang Lebih Terstruktur:

    • Jenjang jabatan fungsional dibagi menjadi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, dengan persyaratan angka kredit yang spesifik.
    • Penambahan kategori unsur dan sub-unsur kegiatan untuk memperjelas tanggung jawab (misal: penyuluhan langsung, pengembangan materi, evaluasi).
  3. Penguatan Peran Organisasi Profesi:

    • Penyuluh pertanian diwajibkan bergabung dengan organisasi profesi seperti Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PPPI) untuk menjamin standar etik dan pengembangan kapasitas.
  4. Larangan Rangkap Jabatan:

    • Penyuluh pertanian dilarang merangkap jabatan struktural/fungsional lain demi fokus pada tugas utama.

Implikasi Strategis

  1. Dampak pada Kinerja Sektor Pertanian:

    • Dengan sistem angka kredit yang transparan, penyuluh didorong untuk lebih inovatif dalam memberikan pendampingan teknis kepada petani.
    • Penilaian kinerja berbasis hasil diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan dampak program penyuluhan.
  2. Dukungan terhadap Agenda Nasional:

    • Selaras dengan RPJMN 2020–2024 yang menargetkan modernisasi pertanian dan peningkatan produktivitas.
    • Mendukung SDGs (Tujuan 2: Zero Hunger dan Tujuan 8: Pekerjaan Layak).
  3. Tantangan Implementasi:

    • Perlu sinkronisasi dengan daerah, terutama dalam alokasi anggaran untuk pelatihan kompetensi dan pengembangan karir.
    • Potensi resistensi dari penyuluh yang terbiasa dengan sistem lama berbasis senioritas.

Catatan Kritis

  • Angka Kredit: Meski mendorong objektivitas, sistem ini berisiko memicu beban administratif jika tidak didukung digitalisasi proses penilaian.
  • Kompetensi Digital: Di era Revolusi Industri 4.0, peraturan belum secara eksplisit mengatur peningkatan keterampilan digital penyuluh (misal: penggunaan aplikasi agroteknologi).

Kesimpulan

Permen PANRB No. 35/2020 merefleksikan komitmen pemerintah dalam mereformasi birokrasi sektor pertanian. Dengan fokus pada profesionalisme dan kinerja, aturan ini menjadi fondasi untuk membangun penyuluh pertanian yang kompeten, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan dukungan infrastruktur pendukung di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan29 Mei 2020
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
SumberBN.2020/NO.540, jdih.menpan.go.id : 58 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. PER/02/M.PAN/2/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen