Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

1. Konteks Historis dan Tujuan Regulasi
Peraturan ini diterbitkan pada 31 Desember 2019 oleh Kementerian PANRB sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan SDM aparatur negara, khususnya di sektor kesehatan. Regulasi ini muncul untuk mengisi kekosongan standarisasi jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut (TGDM) yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat melalui penataan karir, kompetensi, dan tanggung jawab profesi TGDM di instansi pemerintah.

2. Align dengan Agenda Nasional

  • Reformasi Birokrasi: Regulasi ini sejalan dengan Nawacita Pemerintah (2014–2019) yang menekankan pembangunan SDM dan peningkatan layanan publik.
  • Program JKN-KIS: Mendukung sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan ketersediaan tenaga kesehatan gigi yang kompeten di fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Pencegahan Stunting: Kesehatan gigi dan mulut merupakan faktor kritis dalam pencegahan stunting, yang menjadi prioritas nasional.

3. Poin Krusial dalam Regulasi

  • Standardisasi Kompetensi: Menetapkan syarat pendidikan minimal (DIII Kesehatan Gigi) dan sertifikasi profesi sebagai dasar pengangkatan TGDM.
  • Jenjang Karir: Mengatur pola kenaikan pangkat dari Terapis Gigi dan Mulut Pertama (Ahli Pertama) hingga Utama (Ahli Utama), disertai angka kredit berbasis kinerja.
  • Beban Kerja: Memastikan distribusi tugas yang proporsional, termasuk pelayanan preventif (edukasi), kuratif (perawatan), dan rehabilitatif di puskesmas/rumah sakit pemerintah.

4. Dampak terhadap Profesi TGDM

  • Pengakuan Profesi: TGDM diakui sebagai jabatan strategis dalam sistem kesehatan, setara dengan jabatan fungsional kesehatan lain (perawat, bidan, dll.).
  • Perlindungan Hukum: Meminimalisasi praktik illegal (misalnya, tenaga non-sertifikasi) karena hanya TGDM bersertifikat yang boleh diangkat di instansi pemerintah.
  • Insentif Finansial: Kenaikan pangkat yang terstruktur berimplikasi pada peningkatan tunjangan kinerja dan pensiun.

5. Tantangan Implementasi

  • Disparitas Daerah: Sulitnya distribusi TGDM berkualitas ke daerah terpencil, meski regulasi mendorong penempatan melalui insentif khusus.
  • Dinamika Kebijakan: Perlu harmonisasi dengan Permenkes terkait standar pelayanan gigi dan mulut, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

6. Regulasi Terkait

  • Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan (analog dalam penjenjangan karir).
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjadi payung hukum pengelolaan jabatan fungsional.

Kesimpulan: Peraturan ini merupakan langkah progresif untuk memperkuat sistem kesehatan gigi nasional, meski memerlukan sinergi lintas kementerian (Kemenkes, Kemendagri) dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberBN.2019/NO.1765, jdih.menpan.go.id : 66 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen