Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum dan Konteks Historis Permen PANRB No. 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Latar Belakang dan Konteks Reformasi Birokrasi

  1. Penggantian Regulasi Lama
    Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri PAN Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem kepegawaian modern, terutama setelah terbitnya:

    • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan profesionalisme, netralitas, dan meritokrasi.
    • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah PP No. 17 Tahun 2020) yang mereformasi sistem pengelolaan SDM aparatur.
      Regulasi lama dinilai terlalu rigid, kurang adaptif terhadap kebutuhan kompetensi kontemporer, dan tidak selaras dengan klasifikasi jabatan fungsional berbasis rumpun ilmu.
  2. Upaya Penyederhanaan Birokrasi
    Permen ini adalah bagian dari agenda Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk memperkuat tata kelola ASN. Fokusnya adalah meningkatkan kualitas SDM aparatur melalui penyesuaian struktur jabatan, sistem penilaian kinerja, dan pengembangan karier berbasis kompetensi.


Perubahan Signifikan dalam Permen PANRB 38/2020

  1. Pergeseran Nomenklatur
    Dari "Analis Kepegawaian" menjadi "Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur". Ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi redefinisi peran yang lebih holistik, mencakup penataan administrasi, pengembangan kompetensi, hingga pengawasan kinerja ASN.

  2. Penekanan pada Kompetensi
    Permen ini memperkenalkan standar kompetensi teknis dan manajerial yang wajib dimiliki, seperti:

    • Kemampuan analisis kebijakan kepegawaian.
    • Penguasaan sistem informasi SDM aparatur (misal: SIPKD, SIPP).
    • Pengetahuan tentang talent management dan career path ASN.
      Hal ini sejalan dengan Permen PANRB No. 13/2019 tentang Jabatan Fungsional PNS yang menekankan competency-based assessment.
  3. Restrukturisasi Jenjang Jabatan
    Jabatan Pranata SDM Aparatur diklasifikasikan dalam 4 (empat) jenjang:

    • Ahli Pertama (III/a – III/b)
    • Ahli Muda (III/c – III/d)
    • Ahli Madya (IV/a – IV/c)
    • Ahli Utama (IV/d – IV/e)
      Setiap jenjang memerlukan akumulasi angka kredit dari unsur utama (pendidikan, pelatihan, tugas jabatan) dan unsur penunjang (pengembangan profesi).
  4. Integrasi dengan Sistem Merit
    Pengangkatan dan promosi jabatan harus melalui assessment kompetensi dan penilaian kinerja berbasis target kerja individu (SKP). Ini untuk mencegah praktik KKN dalam manajemen karier PNS.


Implikasi dan Tantangan Implementasi

  1. Pembentukan Organisasi Profesi
    Permen ini mewajibkan pembentukan organisasi profesi Pranata SDM Aparatur (Pasal 19) untuk mengawal standar etik, pengembangan kapasitas, dan sertifikasi kompetensi. Tantangannya adalah memastikan organisasi ini bersifat independen dan tidak menjadi alat birokrasi.

  2. Digitalisasi Proses Kepegawaian
    Pranata SDM Aparatur dituntut menguasai sistem informasi kepegawaian (seperti e-KIN, SAPK). Ini memerlukan pelatihan intensif, terutama bagi PNS senior yang belum terbiasa dengan transformasi digital.

  3. Harmonisasi dengan Kebijakan ASN
    Permen ini harus disinkronkan dengan Permen PANRB No. 25/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB, serta Peraturan BKN terkait pengadaan dan mutasi PNS.


Konteks Politik-Hukum yang Melatarbelakangi

  • Permen ini diterbitkan di tengah dorongan Presiden Jokowi untuk mempercepat reformasi birokrasi, terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu.
  • Muncul sebagai respons atas kritik lembaga internasional (misal: World Bank) terhadap overstaffing dan rendahnya produktivitas SDM sektor publik di Indonesia.

Rekomendasi Strategis untuk Klien

  1. Lakukan gap analysis kompetensi bagi PNS yang menduduki jabatan ini.
  2. Manfaatkan skema pelatihan berbasis sertifikasi (misal: diklatpim IV) untuk memenuhi angka kredit.
  3. Perkuat kolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan BKN dalam penyusunan instrumen penilaian kinerja.

Permen PANRB 38/2020 adalah upaya sistematis untuk menciptakan SDM aparatur yang kompeten, adaptif, dan berintegritas. Implementasinya perlu didukung komitmen politik dan anggaran yang memadai.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Juni 2020
Tanggal Pengundangan3 Juni 2020
Tanggal Berlaku3 Juni 2020
SumberBN.2020/NO.560, jdih.menpan.go.id : 57 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen