Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Konteks Historis dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi di sektor keimigrasian, yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada era ini, fokus pada profesionalisme aparatur negara, peningkatan kualitas layanan publik, dan penegakan hukum di bidang imigrasi semakin ditingkatkan. Keimigrasian sendiri memiliki peran strategis, terutama terkait keamanan nasional, ekonomi (misalnya: pariwisata dan investasi), serta perlindungan WNI di luar negeri.

Sebelum 2018, belum ada pengaturan khusus yang mengikat tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Padahal, kebutuhan akan analisis kebijakan, risiko, dan operasional di bidang imigrasi semakin kompleks, terutama menyikapi isu seperti kejahatan transnasional, penyalahgunaan visa, dan perdagangan manusia. Peraturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menstandarkan kompetensi, tanggung jawab, dan jenjang karir jabatan fungsional ini.


Latar Belakang Kebijakan

  1. Reformasi Birokrasi KemenPANRB:
    Peraturan ini sejalan dengan program Kementerian PANRB untuk menciptakan aparatur yang kompeten, berbasis meritokrasi, dan berorientasi pada hasil. Jabatan fungsional dianggap lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan spesifik instansi.

    • Merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan fungsional harus memiliki standar kompetensi dan pengembangan karir yang jelas.
  2. Keterkaitan dengan UU Keimigrasian:
    UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan penguatan SDM imigrasi untuk mendukung tugas pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan. Peraturan ini menjadi turunan operasional dari UU tersebut, khususnya dalam hal pembinaan SDM.

  3. Tuntutan Global:
    Indonesia sebagai anggota INTERPOL, Bali Process, dan forum internasional lain membutuhkan analis keimigrasian yang mampu bersinergi dengan standar global, termasuk dalam penanganan terorisme, pencucian uang, dan kejahatan lintas negara.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Definisi dan Ruang Lingkup:

    • Analis Keimigrasian adalah jabatan fungsional yang bertugas melakukan analisis kebijakan, teknis, dan operasional di bidang imigrasi.
    • Ruang lingkup meliputi: pengawasan orang asing, penanganan dokumen perjalanan, analisis risiko, dan rekomendasi kebijakan.
  2. Jenjang Jabatan dan Kompetensi:

    • Terdiri dari 4 (empat) jenjang: Analis Keimigrasian Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
    • Setiap jenjang memerlukan angka kredit dari unsur pendidikan, pelatihan, dan kinerja.
    • Kompetensi utama meliputi: analisis data, hukum keimigrasian, manajemen risiko, dan teknologi informasi.
  3. Implikasi bagi Pegawai:

    • Pegawai yang menduduki jabatan ini wajib mengikuti sertifikasi dan diklat teknis secara berkala.
    • Peraturan ini juga mengatur tunjangan fungsional sebagai insentif, sesuai Perpres tentang Tunjangan ASN.
  4. Dampak pada Layanan Publik:

    • Dengan adanya analis profesional, diharapkan terjadi peningkatan akurasi kebijakan (misalnya: penerbitan visa on arrival, penanganan WNA ilegal) dan respons cepat terhadap dinamika global.

Tantangan Implementasi

  • Kesiapan SDM: Tidak semua pegawai memiliki latar belakang keahlian analitis yang memadai, sehingga diperlukan program pelatihan intensif.
  • Integrasi Data: Analis Keimigrasian perlu didukung sistem database terpadu (seperti SIMKIM Kemenkumham) untuk efektivitas tugas.
  • Koordinasi Lintas Instansi: Kolaborasi dengan BIN, Polri, dan Kemenlu diperlukan untuk analisis yang komprehensif.

Relevansi dengan Kebijakan Terkini

Peraturan ini menjadi dasar bagi modernisasi layanan imigrasi, termasuk proyek e-Visa dan biometrik yang digalakkan Kemenkumham. Selain itu, mendukung program "Indonesia Emas 2045" dengan memastikan keimigrasian yang tertib, akuntabel, dan berdaya saing global.

Catatan Hukum:

  • Peraturan ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan Perka BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Jabatan Fungsional dan Permenkumham No. 29 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Imigrasi.
  • Selalu periksa update peraturan turunan untuk memastikan kesesuaian dengan dinamika hukum terbaru.

Sebagai advokat/pengacara, penting untuk memahami struktur jabatan fungsional ini jika menghadapi kasus administrasi keimigrasian atau sengketa terkait kewenangan pejabat imigrasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
SumberBN.2018/NO.1418; PERMENPAN.GO.ID ; 96 HlLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen