Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Mei 2016
Tanggal Pengundangan2 Juni 2016
Tanggal Berlaku2 Juni 2016
SumberBN.2016/NO 823, PERATURAN.GO.ID ; 26 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
  2. Permen PAN & RB No. 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Mengubah

  1. tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permenpan_No.5_Th._2016.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang