Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:


Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Prioritas Nasional untuk Investasi
    Indonesia secara konsisten menempatkan investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan meningkatkan iklim investasi. Peraturan ini merupakan turunan dari kebijakan strategis tersebut untuk memperkuat kapasitas SDM aparatur di bidang penanaman modal.

  2. Reformasi Birokrasi
    Kementerian PANRB memiliki mandat untuk mempercepat transformasi birokrasi yang efektif dan berorientasi layanan publik. Jabatan fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dibentuk sebagai respons atas kebutuhan profesionalisasi di sektor penanaman modal, mengingat kompleksitas tantangan seperti persaingan global, digitalisasi, dan tata kelola investasi berkelanjutan.

  3. Peran BKPM
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi aktor utama dalam implementasi peraturan ini. Sebelumnya, struktur jabatan fungsional di BKPM dan dinas terkait di daerah belum terstandarisasi secara nasional, sehingga diperlukan payung hukum untuk menyelaraskan kompetensi, tugas, dan jenjang karir.


Poin Krusial dalam Permen PANRB No. 51/2022

  1. Penegasan Tugas dan Fungsi

    • Jabatan ini mencakup perencanaan, fasilitasi, evaluasi, dan pengawasan penanaman modal.
    • Penekanan pada kemampuan analisis kelayakan investasi, pemetaan potensi daerah, dan penyelesaian hambatan investasi (seperti perizinan dan insentif).
  2. Jenjang Karir dan Kompetensi

    • Terdiri dari 4 (empat) jenjang: Penata Muda, Penata Muda Tingkat I, Penata, dan Penata Tingkat I.
    • Kompetensi inti meliputi penguasaan regulasi investasi (nasional dan internasional), analisis risiko, serta keterampilan negosiasi dan mediasi.
  3. Diklat dan Sertifikasi

    • Aparatur wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis penanaman modal yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau institusi terakreditasi.
    • Sertifikasi menjadi syarat untuk kenaikan pangkat, menjamin standar kualitas SDM.

Tautan dengan Regulasi Lain

  1. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
    Permen ini memperkuat implementasi Pasal 26 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan percepatan perizinan investasi berbasis risiko dan digitalisasi layanan.

  2. Perpres No. 10/2021 tentang Badan Layanan Umum (BLU)
    Penata Kelola Penanaman Modal diinstruksikan untuk mendukung BLU di sektor publik yang berorientasi pada efisiensi layanan investasi.

  3. RPJMN 2020-2024
    Selaras dengan target RPJMN untuk meningkatkan nilai investasi sebesar 6,4% per tahun, peraturan ini menjadi instrumen teknis untuk mencapai tujuan tersebut.


Implikasi Praktis

  1. Peningkatan Daya Saing Daerah
    Dengan adanya jabatan fungsional ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi investasi lokal melalui SDM yang kompeten.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas
    Adanya standar kompetensi mengurangi risiko maladministrasi dalam pengelolaan investasi, terutama di proyek strategis nasional.

  3. Tantangan Implementasi

    • Keterbatasan anggaran diklat di daerah terpencil.
    • Perlunya sinergi antar-K/L (Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN) untuk mengharmonisasikan kebijakan.

Catatan Penting

  • Peraturan ini berlaku sejak 16 November 2022 dan menjadi acuan bagi seluruh instansi pusat/daerah yang menangani penanaman modal.
  • Pedoman teknis implementasi diatur melalui Surat Edaran Kepala BKPM No. 8/2023 tentang Panduan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Dengan demikian, Permen PANRB No. 51/2022 tidak hanya menjadi landasan struktural, tetapi juga strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem investasi yang kompetitif dan berkelanjutan di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor51
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 November 2022
Tanggal Pengundangan16 November 2022
Tanggal Berlaku16 November 2022
SumberBN.2022/No.1164, peraturan.go.id: 53 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen