Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan

  1. Penggantian Aturan Lama:
    Peraturan ini menggantikan Permen PANRB No. 37 Tahun 2014 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, terutama terkait reformasi birokrasi dan sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) pasca-berlakunya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan Perpres No. 116 Tahun 2014 yang merevisi rumpun jabatan fungsional.

  2. Reformasi Birokrasi:
    Peraturan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme ASN melalui merit system (sistem merit) yang diamanatkan UU ASN. Tujuannya adalah menciptakan jabatan fungsional yang spesifik, transparan, dan berbasis kompetensi untuk meningkatkan kualitas pengujian mutu barang secara nasional.

  3. Penekanan pada Kompetensi dan Kinerja:
    Aturan ini mengakomodir kebutuhan pengembangan karir PNS di bidang pengujian mutu barang dengan menetapkan standar kompetensi, jenjang jabatan, dan sistem penilaian kinerja yang terstruktur (melalui PAK – Penilaian Angka Kredit). Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan publik.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Klasifikasi Jabatan:
    Jabatan Penguji Mutu Barang diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) jenjang:

    • Ahli Pertama (Penguji Mutu Barang Ahli Pertama)
    • Ahli Muda (Penguji Mutu Barang Ahli Muda)
    • Ahli Madya (Penguji Mutu Barang Ahli Madya)
    • Ahli Utama (Penguji Mutu Barang Ahli Utama)

    Setiap jenjang memiliki standar tugas, hasil kerja, dan angka kredit yang spesifik.

  2. Kompetensi Wajib:

    • Kompetensi teknis (pengujian mutu barang, analisis laboratorium, penguasaan standar SNI).
    • Kompetensi manajerial (perencanaan, pengawasan, evaluasi).
    • Kompetensi sosial kultural (integritas, etika, komunikasi).
  3. Peran Organisasi Profesi:
    Peraturan ini mengamanatkan pembentukan organisasi profesi untuk Penguji Mutu Barang guna memastikan pengembangan kompetensi, etika profesi, dan sinergi antar-pemangku kepentingan.

  4. Larangan Rangkap Jabatan:
    Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional lain untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas pokok.


Dampak dan Implikasi Strategis

  1. Peningkatan Mutu Pelayanan Publik:
    Dengan standar kompetensi yang jelas, diharapkan hasil pengujian mutu barang (seperti produk industri, pangan, atau konstruksi) lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  2. Karier ASN yang Lebih Terstruktur:
    Sistem angka kredit dan penilaian kinerja yang terukur memungkinkan PNS di bidang ini merencanakan karier jangka panjang secara transparan.

  3. Harmonisasi dengan Standar Internasional:
    Aturan ini mendorong keselarasan metode pengujian mutu barang dengan standar internasional (ISO, dll.), yang penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.


Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi:
    Ketersediaan fasilitas laboratorium modern dan pelatihan berkelanjutan masih menjadi tantangan di daerah-daerah, yang berpotensi menghambat penerapan standar kompetensi.

  • Peran Instansi Pembina:
    Kementerian PANRB dan instansi teknis terkait (seperti Kementerian Perindustrian atau BPOM) harus aktif memastikan koordinasi dalam pembinaan jabatan fungsional ini.

  • Potensi Sengketa:
    Hasil pengujian mutu barang yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional ini dapat menjadi alat bukti hukum dalam sengketa konsumen atau perdagangan, sehingga integritas dan independensi pejabat perlu dijaga ketat.


Rekomendasi untuk Klien:
Jika klien merupakan instansi pemerintah atau PNS di bidang pengujian mutu barang, pastikan adanya pelatihan reguler, pembaruan alat laboratorium, dan sinergi dengan organisasi profesi. Untuk sektor swasta, pahami standar kompetensi ini sebagai acuan dalam berkolaborasi dengan PNS terkait pengujian produk.

Dasar hukum ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang kompeten dan berintegritas, sehingga pemahaman mendalam terhadapnya akan memperkuat posisi klien dalam menghadapi tuntutan hukum atau administratif terkait mutu barang.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam JJabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor54
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan20 Juli 2020
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
SumberBN.2020/NO.789, jdih.menpan.go.id : 53 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen