Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
1. Konteks Historis dan Reformasi Birokrasi
Peraturan ini merupakan bagian dari agenda besar Kementerian PANRB dalam memperkuat reformasi birokrasi, khususnya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, perancangan peraturan sering dianggap sebagai tugas tambahan tanpa pengakuan formal, sehingga kualitas produk hukum rentan terhadap inkonsistensi. Permen ini hadir untuk mengatasi masalah struktural tersebut dengan menetapkan standar profesionalisme bagi perancang peraturan melalui pengakuan jabatan fungsional.
2. Alasan Diterbitkan
- Kebutuhan Kualitas Produk Hukum: Maraknya tumpang tindih regulasi dan lemahnya legal drafting di Indonesia mendorong perlunya SDM khusus yang terlatih dalam teknik perancangan peraturan.
- Harmonisasi dengan UU ASN No. 5/2014: Permen ini menjabarkan implementasi Pasal 76 UU ASN tentang pengembangan jabatan fungsional, dengan fokus pada spesialisasi keahlian.
3. Poin Krusial yang Perlu Diketahui
- Jenjang Karir dan Kompetensi: Jabatan fungsional ini memiliki 4 (empat) jenjang (Ahli Pertama hingga Ahli Utama), dengan persyaratan kompetensi teknis seperti analisis kebijakan, drafting, dan evaluasi hukum.
- Sertifikasi dan Diklat: Perancang wajib mengikuti pendidikan pelatihan (diklat) dan sertifikasi untuk naik jenjang, menjamin standar keahlian yang seragam.
- Penguatan Peran Kelembagaan: Permen ini mempertegas peran unit kerja seperti Biro Hukum di kementerian/lembaga dan Bappeda di daerah sebagai penanggung jawab perancangan regulasi.
4. Tantangan Implementasi
- Kesiapan Infrastruktur Pelatihan: Kebutuhan diklat intensif berpotensi terkendala kapasitas lembaga pelatihan pemerintah (seperti LAN).
- Insentif dan Motivasi ASN: Jabatan fungsional harus disertai insentif finansial dan non-finansial yang memadai untuk menarik SDM kompeten.
5. Dampak Strategis
- Peningkatan Legal Certainty: Dengan SDM terlatih, produk hukum diharapkan lebih presisi, minim multitafsir, dan selaras dengan hierarki perundang-undangan.
- Pencegahan Konflik Regulasi: Adanya mekanisme evaluasi dan harmonisasi dalam Permen ini dapat mengurangi tumpang tindih aturan, khususnya antara pusat dan daerah.
6. Regulasi Terkait
- Perpres No. 68/2005 tentang Pengelolaan Peraturan Perundang-undangan.
- PermenPANRB No. 38/2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional.
Kesimpulan: Permen PANRB No. 65/2021 adalah respons progresif terhadap lemahnya sistem perancangan regulasi di Indonesia. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi, dukungan anggaran, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya hukum yang terstruktur.