Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permen PANRB No. 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Respon Terhadap Krisis Kesehatan Global
    Peraturan ini lahir di tengah pandemi COVID-19 (2020-2021), yang mengekspos kelemahan sistem kesehatan Indonesia, termasuk kurangnya tenaga epidemiolog terlatih. Epidemiolog memegang peran kunci dalam pengendalian wabah, analisis data kesehatan, dan perumusan kebijakan berbasis bukti. Pemerintah menyadari kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas epidemiolog sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional.

  2. Reformasi Birokrasi dan Profesionalisasi SDM Kesehatan
    Permen ini sejalan dengan agenda Kementerian PANRB untuk menciptakan functional positions (jabatan fungsional) yang spesifik dan kompeten di sektor publik. Sebelumnya, epidemiolog sering kali ditempatkan dalam jabatan struktural atau administratif yang tidak sesuai dengan keahlian teknis mereka. Peraturan ini menjawab kebutuhan penataan karir dan pengakuan kompetensi khusus bagi epidemiolog.

  3. Dasar Hukum Pendahulu

    • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS: Mengatur pengembangan jabatan fungsional untuk meningkatkan profesionalisme PNS.
    • Permenkes No. 50 Tahun 2018 tentang Strategi Penguatan SDM Kesehatan: Menekankan pentingnya spesialisasi tenaga kesehatan, termasuk epidemiolog.
    • Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kompetensi SDM Kesehatan: Memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun SDM kesehatan berkualitas.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Struktur Jabatan dan Jenjang Karir

    • Epidemiolog Kesehatan dibagi dalam 3 jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan persyaratan pendidikan minimal S1 (kesehatan masyarakat/epidemiologi) dan sertifikasi profesi.
    • Angka Kredit: Sistem penilaian berbasis kinerja (pengabdian, publikasi, pengembangan diri) untuk kenaikan pangkat, mirip dengan jabatan fungsional akademik seperti dosen.
  2. Peran Strategis dalam Sistem Kesehatan

    • Epidemiolog bertugas melakukan surveilans penyakit, analisis risiko kesehatan, evaluasi program kesehatan, dan respons cepat terhadap KLB (Kejadian Luar Biasa).
    • Permen ini mempertegas peran mereka sebagai decision support system bagi pemangku kebijakan, terutama di era digitalisasi data kesehatan.
  3. Implikasi pada Daerah

    • Pemerintah daerah diwajibkan membuka formasi jabatan ini di Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan milik negara. Namun, tantangan utama adalah kesenjangan kapasitas antar-daerah, terutama di wilayah tertinggal yang minim tenaga ahli.
  4. Kritik dan Tantangan Implementasi

    • Regulasi Tumpang Tindih: Ada potensi tumpang tindih dengan peran tenaga kesehatan lain seperti sanitarian atau ahli epidemiologi di BPOM/Badan Litbangkes.
    • Keterbatasan Anggaran: Pembiayaan sertifikasi, pelatihan, dan tunjangan fungsional belum sepenuhnya diakomodasi dalam APBN/APBD.

Relevansi dengan Kebijakan Global

  • Permen ini selaras dengan rekomendasi WHO tentang Global Health Security Agenda (GHSA), yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas epidemiolog untuk mendeteksi dan merespons ancaman kesehatan global.
  • Indonesia juga merujuk praktik di negara seperti AS (CDC Epidemic Intelligence Service) dan Inggris (UK Health Security Agency) dalam merancang sistem karir epidemiolog.

Rekomendasi untuk Stakeholder

  1. Pemerintah Pusat: Perlu integrasi dengan program pelatihan epidemiolog (misalnya kerja sama dengan FETP – Field Epidemiology Training Program).
  2. Pemerintah Daerah: Alokasi anggaran khusus untuk rekrutmen dan pengembangan epidemiolog di daerah prioritas.
  3. Lembaga Pendidikan: Penyesuaian kurikulum pendidikan kesehatan masyarakat agar selaras dengan kebutuhan kompetensi jabatan fungsional ini.

Permen PANRB No. 69/2021 adalah langkah progresif untuk membangun ketahanan kesehatan nasional, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan dukungan anggaran.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor69
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
SumberBN.2021/No.1550, peraturan.go.id: 66 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Dokumen tidak ditemukan