Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Konteks Historis dan Latar Belakang
-
Penggantian Aturan Lama
Peraturan ini menggantikan Permen PANRB No. 3 Tahun 2010 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, terutama terkait:- Reformasi birokrasi pasca-UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan merit system dan kompetensi.
- Perubahan nomenklatur kementerian akibat restrukturisasi Kabinet Kerja Jokowi (2014–2019), termasuk pemisahan dan penggabungan kementerian seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
-
Penyesuaian dengan Kebijakan Pendidikan Nasional
Peraturan ini mengakomodasi standar baru dalam sistem pendidikan, seperti PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menuntut peningkatan kualitas laboratorium pendidikan.
Poin Penting yang Perlu Diketahui
-
Struktur Jabatan dan Karier
- Menetapkan 4 kategori jabatan fungsional (Ahli, Penyelia, Pelaksana Lanjutan, Pelaksana) dengan jenjang pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) hingga Pembina Utama Madya (IV/d).
- Penambahan kompetensi teknis spesifik sesuai perkembangan teknologi laboratorium, seperti penggunaan alat digital dan manajemen bahan berbahaya.
-
Penilaian Kinerja Berbasis Angka Kredit
- Sistem angka kredit diperbarui untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dengan penekanan pada:
- Unsur utama (pengelolaan laboratorium, penelitian).
- Unsur penunjang (pengembangan profesi, pelatihan).
- Tim Penilai Angka Kredit wajib melibatkan pihak perguruan tinggi atau lembaga sertifikasi terkait.
- Sistem angka kredit diperbarui untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dengan penekanan pada:
-
Peran Instansi Pembina
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditetapkan sebagai instansi pembina, menggantikan struktur lama yang tumpang tindih pasca-restrukturisasi kementerian.
- Tugas instansi pembina mencakup pembinaan karir, sertifikasi, dan pengawasan.
-
Sertifikasi dan Pendidikan Pelatihan
- Pranata laboratorium wajib mengikuti diklat teknis dan memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Organisasi profesi (misalnya: Asosiasi Laboratorium Pendidikan Indonesia) diberi peran dalam pengembangan standar kompetensi.
Dampak Praktis
-
Peningkatan Kualitas SDM Laboratorium
- Standar kompetensi yang lebih ketat mendorong profesionalisme dalam pengelolaan laboratorium pendidikan, khususnya di era Revolusi Industri 4.0.
-
Kepastian Hukum Karier PNS
- Pejabat fungsional pranata laboratorium memiliki jalur karier yang jelas, termasuk hak untuk naik pangkat berdasarkan penilaian angka kredit.
-
Harmonisasi dengan Kebijakan ASN
- Peraturan ini sejalan dengan prinsip "The Right Man on The Right Place" dalam reformasi birokrasi, memastikan penempatan PNS sesuai kompetensi.
Catatan Kritis
- Tantangan Implementasi: Perlu sinkronisasi kebijakan di tingkat daerah, terutama untuk laboratorium di sekolah dan perguruan tinggi swasta.
- Potensi Konflik: Dualisme kewenangan antara Kemendikbudristek dan KemenPANRB perlu diantisipasi dalam hal pembinaan teknis.
Rekomendasi: Pemerintah perlu memastikan sosialisasi masif dan pelatihan teknis bagi pejabat fungsional laboratorium, khususnya di daerah tertinggal, untuk meminimalisir kesenjangan implementasi.
Analisis ini disusun berdasarkan tinjauan terhadap dasar hukum, konteks birokrasi, dan implikasi praktis dari Permen PANRB No. 7/2019.