Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
Konteks Historis dan Tujuan
-
Penggantian Peraturan Sebelumnya
Peraturan ini menggantikan Permen PANRB No. 5 Tahun 2019 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan kompetisi inovasi. Perubahan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika pelayanan publik, terutama pasca-pandemi COVID-19 yang mempercepat kebutuhan transformasi digital dan efisiensi layanan. -
Gerakan Wajib 1 Inovasi
Permen ini merupakan instrumen operasional dari Gerakan Wajib 1 Instansi 1 Inovasi yang dicanangkan KemenPAN-RB sejak 2019. Gerakan ini bertujuan memacu budaya inovasi di seluruh lembaga pemerintah/BUMN/BUMD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara sistematis.
Dasar Hukum Strategis
- UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 96/2012 menjadi landasan utama, menekankan hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas.
- Perpres No. 47/2015 tentang KemenPAN-RB mempertegas mandat KemenPAN-RB sebagai leading sector reformasi birokrasi, termasuk inovasi pelayanan publik.
Aspek Krusial yang Perlu Diketahui Klien
-
Kriteria dan Tema Inovasi
- Inovasi harus memenuhi kriteria kebermanfaatan, orisinalitas, keberlanjutan, dan replikabilitas.
- Tema kompetisi disesuaikan dengan prioritas nasional seperti digitalisasi layanan, pencegahan korupsi, percepatan investasi, atau penanganan stunting.
- Kategori kompetisi mencakup pelayanan prima, inovasi kebijakan, dan inovasi teknologi.
-
Implikasi bagi Lembaga
- Partisipasi dalam kompetisi ini tidak hanya bersifat sukarela, tetapi juga menjadi indikator kinerja reformasi birokrasi (RBM) yang dinilai KemenPAN-RB.
- Inovasi yang menang berpotensi mendapatkan pendanaan dari APBN/APBD serta menjadi model nasional.
-
Mekanisme Penilaian
- Penilaian dilakukan secara berjenjang (tingkat provinsi, nasional) oleh tim independen yang melibatkan akademisi, praktisi, dan KemenPAN-RB.
- Aspek user experience dan dampak sosial-ekonomi menjadi poin kritis dalam penilaian.
Tantangan Implementasi
- Kesenjangan Kapasitas Inovasi: Daerah/lokasi terpencil seringkali kesulitan memenuhi standar karena keterbatasan sumber daya dan akses teknologi.
- Pemantauan Keberlanjutan: Inovasi yang menang kerap tidak diadopsi secara luas karena kurangnya komitmen anggaran dan koordinasi antardaerah.
Relevansi dengan Agenda Nasional
Permen ini selaras dengan RPJMN 2020–2024 yang menargetkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat (IKM) pelayanan publik ke 77,5 pada 2024. Selain itu, mendukung posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business dengan menyederhanakan prosedur layanan melalui inovasi.
Rekomendasi bagi Klien
- Lembaga/BUMN/BUMD perlu membentuk task force inovasi yang terintegrasi dengan unit kerja untuk memastikan kesinambungan program.
- Manfaatkan insentif seperti hibah KemenPAN-RB atau kolaborasi dengan startup teknologi untuk mengembangkan prototipe inovasi.
- Pantau perkembangan Permen ini melalui dashboard inovasi publik di laman jdih.menpan.go.id untuk mengikuti perubahan kriteria/tema.
Permen PANRB No. 7/2021 adalah bukti komitmen pemerintah mendorong birokrasi yang adaptif. Klien perlu memandang inovasi tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai peluang meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.