Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum dan Konteks Historis Permen PANRB No. 70 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Konteks Kebijakan dan Tujuan Strategis

  1. Respon Terhadap Tantangan Kesehatan Nasional

    • Regulasi ini muncul dalam konteks tingginya beban masalah kesehatan di Indonesia, seperti stunting, penyakit menular, dan pandemi COVID-19. Pemerintah menyadari pentingnya pendekatan preventif melalui promosi kesehatan dan perubahan perilaku masyarakat, yang selama ini kurang mendapat porsi struktural dalam sistem kesehatan.
    • Sebelumnya, tenaga promosi kesehatan seringkali dianggap sebagai "tugas tambahan" tanpa jenjang karir jelas, sehingga menghambat efektivitas program kesehatan nasional.
  2. Reformasi Birokrasi dan Penguatan SDM Aparatur

    • Permen ini merupakan bagian dari agenda Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk menciptakan aparatur yang kompeten, khususnya di sektor kesehatan.
    • Dengan menetapkan jabatan fungsional, pemerintah memberikan kepastian karir dan standar kompetensi bagi tenaga promosi kesehatan, yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menjadi landasan utama pengaturan jabatan fungsional.
  • Permenpan RB No. 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kesehatan: Regulasi ini memperluas cakupan Permen tersebut dengan menambahkan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku sebagai jabatan fungsional baru.
  • RPJMN 2020-2024: Memprioritaskan penguatan layanan kesehatan berbasis pencegahan, sejalan dengan tujuan Permen ini.

Implikasi bagi Stakeholder

  1. Bagi Tenaga Kesehatan:

    • Adanya jenjang karir struktural (Ahli Pertama hingga Utama) memungkinkan peningkatan pangkat dan remunerasi berdasarkan kompetensi.
    • Diperlukan sertifikasi kompetensi untuk menjabat, mendorong profesionalisme di sektor publik.
  2. Bagi Institusi Kesehatan:

    • Penempatan tenaga promosi kesehatan menjadi lebih terstruktur, terutama di daerah tertinggal atau wilayah dengan masalah kesehatan kritis.
    • Institusi wajib menyediakan anggaran pelatihan dan fasilitas pendukung sesuai standar Permen.
  3. Bagi Masyarakat:

    • Program promosi kesehatan (seperti kampanye vaksinasi, sanitasi, atau pencegahan stunting) diharapkan lebih terarah dan berbasis bukti (evidence-based).

Tantangan Implementasi

  • Kesenjangan Kapasitas: Banyak tenaga promosi kesehatan di daerah belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Perlu sinergi dengan Kementerian Kesehatan, BKN, dan pemerintah daerah untuk integrasi kebijakan.
  • Anggaran: Pembiayaan sertifikasi dan pengembangan karir berpotensi menjadi beban tambahan bagi APBD, terutama di daerah miskin.

Konteks Global

  • Regulasi ini sejalan dengan WHO Global Strategy on Human Resources for Health 2030 yang menekankan pentingnya penguatan tenaga kesehatan preventif.
  • Indonesia mengadopsi praktik terbaik dari negara seperti Thailand dan Finlandia yang sukses menurunkan angka penyakit melalui promosi kesehatan terstruktur.

Rekomendasi Strategis

  1. Sosialisasi intensif ke pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan.
  2. Penyediaan insentif bagi tenaga promosi kesehatan yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
  3. Integrasi dengan sistem digital Kemenkes (e.g., Satu Sehat) untuk memantau kinerja tenaga.

Permen ini merupakan langkah progresif untuk mentransformasi sistem kesehatan Indonesia dari kuratif ke preventif, dengan aparatur sebagai ujung tombak. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi dan komitmen anggaran.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor70
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
SumberBN.2021/No.1551, peraturan.go.id: 65 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Dokumen tidak ditemukan