Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Konteks Historis dan Politik

  1. Reformasi Birokrasi dan Penataan Jabatan Fungsional
    Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat agenda reformasi birokrasi di bawah Kementerian PANRB, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan respons atas tuntutan pengelolaan hutan yang semakin kompleks, termasuk deforestasi, kebakaran hutan, dan tekanan global terkait perubahan iklim.

  2. Perubahan dari Regulasi Sebelumnya
    Permen PANRB No. 74/2020 mencabut Permen PANRB No. 50/2012. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyelaraskan ketentuan jabatan fungsional dengan:

    • UU No. 5/2014 tentang ASN yang menekankan merit system, kompetensi, dan kinerja.
    • Perkembangan kebijakan lingkungan, seperti komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan penurunan emisi karbon melalui pengelolaan hutan berkelanjutan.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan
    Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dikategorikan dalam Rumpun Ilmu Hayati (sesuai Kepres No. 87/1999). Jenjang jabatan mencakup:

    • Ahli (Pertama, Muda, Madya, Utama)
    • Pelaksana (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia)
      Hal ini memastikan jalur karier yang jelas dan berbasis kompetensi.
  2. Penekanan pada Kompetensi Teknis
    Peraturan ini memperkenalkan standar kompetensi spesifik, seperti kemampuan analisis ekosistem, mitigasi kerusakan hutan, dan penggunaan teknologi pemantauan (e.g., GIS, drone). Kompetensi ini diuji melalui sertifikasi profesi, yang menjadi syarat kenaikan jabatan.

  3. Integrasi dengan Kebijakan Lingkungan Nasional
    Jabatan ini mendukung program strategis seperti:

    • FOLU Net Sink 2030 (penyerapan karbon dari sektor kehutanan).
    • Pencegahan kebakaran hutan dan rehabilitasi lahan gambut.
  4. Larangan Rangkap Jabatan
    Pasal 19 melarang pejabat fungsional ini merangkap jabatan struktural atau di luar instansi kehutanan. Ini bertujuan memastikan fokus pada tugas teknis pengawasan ekosistem.


Tantangan Implementasi

  1. Keterbatasan SDM Berkualitas
    Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2022 menunjukkan hanya ~30% petugas lapangan yang memenuhi standar kompetensi teknis modern.

  2. Konflik Kewenangan
    Jabatan ini tumpang tindih dengan fungsi Polisi Kehutanan dan Masyarakat Adat. Perlu sinergi untuk menghindari dualisme pengawasan.

  3. Anggaran Terbatas
    Pelatihan dan sertifikasi kompetensi memerlukan dukungan anggaran yang memadai, sementara alokasi dana untuk sektor kehutanan masih terfokus pada program darurat (e.g., pemadaman kebakaran).


Rekomendasi Strategis

  1. Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan
    Membuka program studi khusus Pengendalian Ekosistem Hutan untuk menjamin regenerasi SDM.
  2. Digitalisasi Sistem Penilaian Kinerja
    Menggunakan platform berbasis AI untuk memantau kegiatan lapangan dan menghitung angka kredit secara real-time.
  3. Advokasi Peran Strategis
    Meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya jabatan ini dalam menjaga stok karbon Indonesia, yang bernilai ekonomi tinggi di pasar global.

Catatan: Peraturan ini menjadi fondasi hukum untuk memperkuat tata kelola hutan Indonesia yang berkelanjutan. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen pemerintah dalam alokasi sumber daya dan penegakan integritas ASN di sektor kehutanan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor74
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 November 2020
Tanggal Pengundangan9 November 2020
Tanggal Berlaku9 November 2020
SumberBN.2020/No.1297, jdih.menpan.go.id : 178 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen