Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Konteks Historis dan Tujuan
-
Latar Belakang Reformasi Birokrasi:
Peraturan ini lahir dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di sektor pertanahan yang sarat dengan kompleksitas seperti sengketa lahan, tumpang tindih regulasi, dan inefisiensi pelayanan. Pemerintah ingin menciptakan SDM aparatur yang profesional di bidang pertanahan untuk mendukung program strategis seperti reforma agraria dan sertipikasi tanah elektronik. -
Kebutuhan Profesionalisasi:
Sebelumnya, banyak tugas di bidang pertanahan (misalnya pendaftaran tanah, penyelesaian konflik) dilakukan oleh pegawai umum tanpa spesialisasi. Permen ini menjawab kebutuhan akan standar kompetensi khusus dan jalur karier yang jelas bagi PNS di bidang pertanahan.
Dasar Hukum yang Relevan
- UU No. 5/2014 tentang ASN: Menekankan pentingnya merit system dan pengembangan kompetensi fungsional.
- PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS: Menjadi acuan teknis pengelolaan jabatan fungsional, termasuk syarat pengangkatan dan penilaian kinerja.
- Keputusan Presiden No. 87/1999: Menetapkan rumpun jabatan fungsional, di mana Penata Pertanahan termasuk dalam rumpun "Pelayanan Publik Spesialis".
Struktur dan Inovasi dalam Permen
-
Klasifikasi Jabatan:
- Jabatan Penata Pertanahan dibagi menjadi 4 jenjang: Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
- Setiap jenjang memiliki kewenangan teknis berbeda, seperti verifikasi data, penyusunan kebijakan, hingga resolusi konflik lahan.
-
Sistem Kompetensi:
- Diatur dalam Lampiran Permen, mencakup kompetensi teknis (e.g., pemetaan, hukum agraria) dan manajerial (e.g., pengawasan proyek).
- Pegawai wajib mengikuti sertifikasi dan diklat sesuai jenjang.
-
Penghargaan dan Sanksi:
- Kenaikan pangkat/jabatan berbasis Penilaian Angka Kredit (PAK) yang ketat.
- Larangan merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan, terutama di proyek pengadaan tanah.
Tautan dengan Kebijakan Nasional
- Program Sertipikasi Elektronik (2020–2024): Permen ini memperkuat kapasitas SDM ATR/BPN dalam percepatan penerbitan sertipikat tanah berbasis digital.
- One Map Policy: Penata Pertanahan berperan dalam integrasi data spasial untuk mengurangi tumpang tindih klaim lahan.
Tantangan Implementasi
- Kesenjangan Kapasitas:
Tidak semua daerah memiliki sumber daya pelatihan yang memadai untuk memenuhi standar kompetensi. - Koordinasi Lintas Lembaga:
Perlu sinergi dengan Kementerian LHK, PUPR, dan Pemda untuk menghindari duplikasi tugas. - Resistensi Birokrasi:
Perubahan sistem karier dari jabatan umum ke fungsional mungkin menimbulkan penolakan dari pegawai lama.
Rekomendasi untuk Stakeholder
- ATR/BPN: Perlu membangun pusat diklat khusus pertanahan dan sistem database kinerja terintegrasi.
- Organisasi Profesi (misal: IPTN): Harus aktif melakukan pengawasan etik dan advokasi peningkatan kapasitas anggota.
Kesimpulan: Permen PANRB No. 77/2020 merupakan langkah progresif untuk menciptakan birokrasi pertanahan yang kompeten dan akuntabel. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat/daerah.