Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB Nomor 79 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air

**1. Konteks Historis dan Kebijakan
Peraturan ini muncul dalam rangka reformasi birokrasi yang digalakkan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kompetensi ASN, khususnya di sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya air (SDA). Sejak UU No. 17/2019 tentang SDA disahkan, pemerintah fokus pada optimalisasi tata kelola air yang berkelanjutan. Permen PANRB No. 79/2021 menjadi instrumen untuk merealisasikan UU tersebut dengan menyiapkan SDM aparatur yang ahli di bidang SDA.

**2. Tujuan Strategis

  • Profesionalisasi ASN: Menciptakan jabatan fungsional yang spesifik untuk memastikan pengelolaan SDA dilakukan oleh tenaga terampil dan bersertifikasi.
  • Penanganan Krisis SDA: Indonesia menghadapi tantangan krisis air bersih, banjir, dan degradasi lingkungan. Jabatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis dalam merespons masalah tersebut.

**3. Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • UU No. 17/2019 tentang SDA: Permen ini menjabarkan implementasi teknis dari UU tersebut, terutama dalam hal penguatan SDM.
  • PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN: Menegaskan prinsip merit-based recruitment dan pengembangan karir fungsional.

**4. Struktur dan Ruang Lingkup

  • Klasifikasi Jabatan: Mengatur jenjang jabatan (misalnya: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama) beserta tugas, tanggung jawab, dan kompetensi yang diperlukan.
  • Sertifikasi: Mensyaratkan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi, sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • Pengembangan Karir: Menyediakan skema kenaikan pangkat dan insentif berbasis kinerja untuk mendorong produktivitas.

**5. Tantangan Implementasi

  • Kesenjangan Kapasitas: Daerah terpencil mungkin kesulitan memenuhi standar kompetensi akibat keterbatasan akses pelatihan.
  • Anggaran: Pelatihan dan sertifikasi memerlukan alokasi dana khusus, yang mungkin belum merata di seluruh daerah.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Pengelolaan SDA melibatkan kementerian/lembaga lain (PUPR, KLHK, dll.), sehingga sinergi antarinstansi menjadi kunci.

**6. Dampak Jangka Panjang

  • Peningkatan Kualitas Kebijakan SDA: Adanya tenaga ahli diharapkan menghasilkan perencanaan tata kelola air yang berbasis data dan ilmiah.
  • Partisipasi Global: Memenuhi komitmen Indonesia dalam SDGs (Tujuan 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak) serta kesepakatan lingkungan internasional.

**7. Rekomendasi untuk Stakeholder

  • Pemerintah Daerah: Membuka program magang dan kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas ASN.
  • KemenPANRB: Memperkuat monitoring evaluasi (monev) untuk memastikan implementasi merata.
  • ASN: Memanfaatkan platform pelatihan daring (seperti SPADA atau Lembaga Administrasi Negara) untuk memenuhi syarat sertifikasi.

Kesimpulan: Permen PANRB No. 79/2021 merupakan langkah progresif untuk mentransformasi birokrasi Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap isu SDA. Keberhasilannya bergantung pada komitmen anggaran, koordinasi antarinstansi, dan kesiapan ASN dalam memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor79
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
SumberBN.2021/No.1560, peraturan.go.id: 76 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen