Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Demografis:
    Indonesia menghadapi tantangan kependudukan kompleks sejak era Orde Baru, termasuk pertumbuhan populasi tinggi, ketimpangan distribusi penduduk, dan isu kualitas sumber daya manusia. Program Keluarga Berencana (KB) menjadi prioritas sejak 1970-an melalui BKKBN, yang awalnya fokus pada pengendalian kelahiran.

    • Pada 2000-an, pendekatan diperluas ke "pembangunan keluarga" (family development) untuk meningkatkan kualitas keluarga melalui pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
  2. Reformasi Birokrasi:
    Peraturan ini lahir dalam kerangka reformasi birokrasi pasca-UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan pengembangan karir berbasis kompetensi.


Dasar Hukum dan Keterkaitan Kebijakan

  1. Hierarki Peraturan:

    • UU No. 5/2014 tentang ASN: Menjadi landasan utama untuk menciptakan jabatan fungsional yang spesialis.
    • PP No. 11/2017 (diubah PP No. 17/2020): Mengatur manajemen PNS, termasuk pengangkatan, penilaian kinerja, dan kompetensi.
    • Keputusan Presiden No. 87/1999 (diubah Perpres No. 97/2012): Mengklasifikasi rumpun jabatan fungsional PNS, termasuk bidang kependudukan.
  2. Kebijakan Global:
    Regulasi ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama Goal 3 (Kesehatan) dan Goal 5 (Kesetaraan Gender), melalui program KB dan pemberdayaan perempuan.


Poin Krusial dalam Permen PANRB No. 81/2020

  1. Struktur Jabatan Fungsional:

    • Klasifikasi Rumpun: Jabatan Penata Kependudukan dan KB masuk dalam rumpun "Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan".
    • Jenjang Karir: Terdiri dari 4 kategori (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama) dengan persyaratan angka kredit (PAK) yang progresif.
  2. Kompetensi Inti:

    • Teknis: Analisis data kependudukan, perencanaan program KB, dan evaluasi kebijakan.
    • Manajerial: Pengelolaan proyek dan kolaborasi lintas sektor.
    • Sosio-Kultural: Pemahaman dinamika lokal (misalnya: kearifan budaya dalam program KB di daerah tertinggal).
  3. Penilaian Kinerja:

    • Unsur Penilaian: Kualitas hasil kerja, kecepatan penyelesaian tugas, dan dampak program terhadap target demografis.
    • PAK: Diatur secara rinci dalam Lampiran, termasuk bobot kegiatan seperti penyusunan kebijakan, pelatihan masyarakat, dan publikasi ilmiah.
  4. Larangan dan Pembatasan:

    • Larangan Rangkap Jabatan: Penata Kependudukan dan KB tidak boleh merangkap jabatan struktural atau fungsional lain yang bertentangan dengan tugas pokoknya.

Implikasi Strategis

  1. Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur:

    • Regulasi ini memperkuat peran BKKBN dan dinas terkait dalam merekrut dan mengembangkan tenaga ahli kependudukan yang kompeten.
  2. Dampak pada Kebijakan Publik:

    • Dengan adanya jabatan fungsional yang spesialis, program KB dan pengelolaan data kependudukan (sebagai basis perencanaan pembangunan) diharapkan lebih berbasis bukti (evidence-based).
  3. Tantangan Implementasi:

    • Kesenjangan Kapasitas: Daerah tertinggal mungkin kesulitan memenuhi standar kompetensi.
    • Integrasi Data: Perlu sinergi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Dukcapil.

Organisasi Profesi dan Pembinaan

  • Organisasi Profesi: Diwajibkan untuk menjaga etika, pengembangan kompetensi, dan advokasi anggotanya. Contoh: Asosiasi Penata Kependudukan Indonesia (APKI).
  • Peran KemenPANRB: Bertindak sebagai instansi pembina yang memastikan regulasi ini diimplementasikan secara konsisten di seluruh instansi pemerintah.

Catatan Penting:

  • Peraturan ini merupakan respons atas stagnasi program KB pasca-desentralisasi (era Otonomi Daerah), di mana banyak daerah kurang prioritas dalam alokasi anggaran KB.
  • Muncul bersamaan dengan kebijakan "Gerakan Kembali ke KB" (2020) untuk menekan angka stunting dan kehamilan tidak direncanakan selama pandemi COVID-19.

Sebagai advokat, pastikan klien memahami bahwa keberhasilan karir dalam jabatan ini bergantung pada akumulasi PAK dan sertifikasi kompetensi yang diakui KemenPANRB.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor81
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Desember 2020
Tanggal Pengundangan8 Desember 2020
Tanggal Berlaku8 Desember 2020
SumberBN.2020/No.1448, jdih.menpan.go.id : 68 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen