Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: Permen PANRB No. 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan

Konteks Historis dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur jalan dan jembatan. Sebelumnya, pengelolaan infrastruktur di Indonesia seringkali menghadapi tantangan seperti tumpang tindih wewenang, kurangnya standar kompetensi SDM, dan kebutuhan penataan kelembagaan yang lebih profesional. Permen PANRB No. 81/2021 hadir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait pengelolaan jalan dan jembatan secara sistematis, sekaligus menciptakan roadmap karir yang jelas bagi aparatur sipil negara (ASN) di sektor ini.

Keterkaitan dengan Agenda Nasional

  1. Infrastruktur sebagai Prioritas Pemerintah: Regulasi ini selaras dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun infrastruktur sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Dengan menciptakan jabatan fungsional khusus, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan jalan dan jembatan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.
  2. Reformasi Birokrasi: Kebijakan ini merupakan bagian dari program "Big Bang Reformasi Birokrasi" Kementerian PANRB (2020–2024) yang bertujuan menyederhanakan struktur jabatan, meningkatkan akuntabilitas, dan mengoptimalkan kinerja ASN.

Poin Krusial dalam Permen

  • Penegasan Kompetensi: Jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan mensyaratkan keahlian teknis seperti analisis kondisi infrastruktur, perencanaan pemeliharaan, dan manajemen risiko bencana.
  • Jenjang Karir: Diatur mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, dengan persyaratan angka kredit dan sertifikasi profesi.
  • Kolaborasi Lintas Sektor: Jabatan ini diharapkan bersinergi dengan Kementerian PUPR, Bina Marga, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur.

Tantangan Implementasi

  1. Kesenjangan Kapasitas SDM: Tidak semua daerah memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi standar kompetensi.
  2. Integrasi Data: Diperlukan sistem database terpadu untuk memonitor kondisi jalan dan jembatan secara real-time.
  3. Anggaran: Pelatihan dan sertifikasi ASN membutuhkan alokasi dana yang tidak kecil, terutama di daerah dengan APBD terbatas.

Dampak yang Diharapkan

  • Peningkatan Kualitas Infrastruktur: SDM yang kompeten diharapkan dapat mengurangi kerusakan jalan/jembatan dan meningkatkan keamanan publik.
  • Penyerapan Tenaga Ahli: Membuka peluang bagi lulusan teknik sipil, transportasi, atau bidang terkait untuk berkontribusi di sektor pemerintahan.

Regulasi Terkait

  • Perpres No. 54/2020 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jalan.
  • Permen PANRB No. 38/2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (sebagai acuan sistem pengembangan karir fungsional).

Kesimpulan

Permen PANRB No. 81/2021 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola infrastruktur melalui pendekatan SDM yang profesional. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam alokasi anggaran, pelatihan berkelanjutan, dan koordinasi lintas sektor. Jika diimplementasikan dengan baik, regulasi ini dapat menjadi model untuk jabatan fungsional di sektor infrastruktur lainnya.

Catatan: Peraturan ini berlaku sejak 31 Desember 2021 dan belum ada perubahan atau pencabutan hingga saat ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor81
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
SumberBN.2021/No.1562, peraturan.go.id: 64 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen