Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Penggantian Aturan Lama:
    Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri PAN No. 36/KEP/M.PAN/3/2003 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem kepegawaian modern, terutama setelah terbitnya Undang-Undang ASN (No. 5/2014) dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan lama dinilai kurang responsif terhadap tuntutan profesionalisme, meritokrasi, dan kebutuhan reformasi birokrasi.

  2. Reformasi Birokrasi:
    Permen ini merupakan bagian dari agenda Kementerian PANRB untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara, khususnya dalam pengembangan SDM melalui pelatihan berbasis kompetensi. Instruktur memegang peran krusial dalam meningkatkan kapasitas ASN, sehingga perlu diatur secara khusus untuk menjamin kualitas dan standar kerja.

  3. Harmonisasi dengan Regulasi ASN:
    Permen No. 82/2020 mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam UU ASN, seperti penilaian kinerja berbasis hasil (PK-BK), pengembangan karir berbasis kompetensi, dan transparansi pengelolaan jabatan fungsional.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan:

    • Jabatan Instruktur diklasifikasikan ke dalam 3 kategori: Instruktur Pertama, Instruktur Muda, dan Instruktur Madya/Madya Utama.
    • Setiap jenjang memiliki persyaratan angka kredit (PAK) yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat, mencakup unsur pelatihan, pengembangan materi, dan publikasi ilmiah.
  2. Kompetensi Wajib:

    • Instruktur wajib memiliki kompetensi teknis (bidang keahlian), pedagogis (metode pengajaran), dan manajerial (perencanaan pelatihan). Kompetensi ini harus dibuktikan melalui sertifikasi dan penilaian berkala.
  3. Larangan Rangkap Jabatan:
    Instruktur dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional lain untuk memastikan fokus dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

  4. Peran Organisasi Profesi:
    Organisasi profesi instruktur (misalnya, Asosiasi Instruktur Indonesia) diberi mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan standar profesi.

  5. Penilaian Kinerja dan PAK:

    • Penilaian kinerja dilakukan secara objektif dengan indikator kuantitatif (jumlah pelatihan) dan kualitatif (dampak pelatihan).
    • PAK dihitung berdasarkan kegiatan utama, penunjang, dan pengembangan diri.

Dampak dan Tantangan Implementasi

  1. Peningkatan Kualitas Pelatihan ASN:
    Dengan standar yang lebih ketat, diharapkan pelatihan ASN menjadi lebih efektif dalam mendukung agenda reformasi birokrasi.

  2. Tantangan Transisi:

    • Instruktur yang diangkat berdasarkan aturan lama harus menyesuaikan dengan persyaratan baru, termasuk pemenuhan PAK dan sertifikasi kompetensi.
    • Instansi pemerintah perlu menyediakan anggaran dan fasilitas pelatihan yang memadai untuk mendukung pengembangan instruktur.
  3. Potensi Konflik:
    Larangan rangkap jabatan mungkin menimbulkan resistensi dari instruktur yang sebelumnya merangkap jabatan struktural (misalnya, kepala bidang atau seksi).


Rekomendasi Strategis

  1. Sosialisasi Intensif:
    Kementerian PANRB perlu menyelenggarakan pelatihan teknis bagi SDM kepegawaian di instansi pemerintah untuk memastikan pemahaman yang seragam tentang aturan ini.

  2. Kolaborasi dengan Lembaga Sertifikasi:
    Membangun kemitraan dengan lembaga sertifikasi kompetensi untuk mempermudah proses validasi kemampuan instruktur.

  3. Evaluasi Berkala:
    Perlu mekanisme evaluasi setiap 3 tahun untuk menilai efektivitas peraturan ini dalam meningkatkan kualitas pelatihan ASN.


Permen PANRB No. 82/2020 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran instruktur sebagai ujung tombak pembangunan kapasitas ASN. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Instruktur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor82
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan15 Desember 2020
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
SumberBN.2020/No.1475, jdih.menpan.go.id : 54 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen