Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Reformasi Birokrasi dan Penyesuaian Regulasi
    Peraturan ini menggantikan Permen PAN No. 06/PER/M.PAN/4/2009 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, khususnya:

    • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan meritokrasi dan profesionalisme PNS.
    • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020) yang mengatur sistem penilaian kinerja berbasis hasil.
      Perubahan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi era Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan publik.
  2. Peran Strategis Mediator Hubungan Industrial
    Mediator Hubungan Industrial berfungsi sebagai penyelesai sengketa ketenagakerjaan di luar pengadilan. Maraknya kasus PHK massal, perselisihan upah, dan konflik serikat pekerja-pengusaha pasca-ratifikasi Konvensi ILO No. 98 (2008) memicu kebutuhan akan mediator yang kompeten dan berintegritas.

  3. Dukungan Terhadap Investasi dan Stabilitas Ekonomi
    Peraturan ini juga merupakan respons atas tuntutan dunia usaha untuk menciptakan iklim industri yang kondusif. Resolusi sengketa yang cepat dan adil melalui mediator profesional diyakini dapat mencegah gangguan produksi dan meningkatkan kepercayaan investor.


Inovasi dan Poin Krusial dalam Permen PANRB No. 83/2020

  1. Penjenjangan Karier yang Lebih Transparan

    • Mediator Hubungan Industrial kini memiliki 4 jenjang jabatan: Mediator Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
    • Setiap jenjang memerlukan akumulasi angka kredit (PAK) dari unsur utama (mediasi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pendidikan, pelatihan).
  2. Kompetensi dan Sertifikasi

    • Mediator wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga terakreditasi, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemnaker.
    • Kompetensi mencakup kemampuan teknis (hukum ketenagakerjaan, teknik mediasi) dan nonteknis (negosiasi, etika profesi).
  3. Integrasi dengan Sistem Digital
    Proses penilaian kinerja dan PAK diintegrasikan dengan Sistem Informasi Jabatan Fungsional (Sijafung) KemenPANRB untuk meminimalisasi manipulasi data.

  4. Larangan Rangkap Jabatan
    Mediator dilarang merangkap jabatan struktural/fungsional lain untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus pada penyelesaian sengketa.


Tantangan Implementasi

  1. Kesenjangan Kompetensi di Daerah
    Masih terdapat ketimpangan kualitas mediator antara daerah perkotaan dan pedesaan akibat terbatasnya akses pelatihan.
  2. Beban Kerja vs Insentif
    Tingginya jumlah sengketa (rata-rata 15.000 kasus/tahun menurut Kemnaker) tidak selalu diimbangi dengan insentif finansial yang memadai bagi mediator.
  3. Dinamika Politik-Labor
    Mediator sering terjebak dalam tekanan politik lokal atau intervensi pihak tertentu dalam proses mediasi.

Dampak Strategis

  1. Peningkatan Kualitas Mediasi
    Data Kemnaker menunjukkan bahwa 85% sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi sejak 2021, naik dari 70% pada era regulasi sebelumnya.
  2. Penguatan Peran Organisasi Profesi
    Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Indonesia (AMHII) kini aktif menyelenggarakan uji kompetensi dan pembaruan kurikulum pelatihan.

Rekomendasi untuk Stakeholder

  • Pemerintah Daerah: Alokasikan anggaran khusus untuk pelatihan mediator di daerah tertinggal.
  • Kemnaker & KemenPANRB: Lakukan evaluasi berkala terhadap beban kerja dan kesejahteraan mediator.
  • Asosiasi Profesi: Perkuat pengawasan kode etik untuk mencegah malpraktik.

Peraturan ini menjadi landasan hukum krusial dalam menciptakan harmonisasi industri sekaligus merevitalisasi peran PNS di sektor ketenagakerjaan. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam implementasi berkelanjutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor83
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan15 Desember 2020
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
SumberBN.2020/No.1476, jdih.menpan.go.id : 59 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen