Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 85 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Konteks Historis dan Strategis

  1. Komitmen Global dan Nasional terhadap Lingkungan

    • Regulasi ini muncul dalam kerangka komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030, khususnya tujuan ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan ke-15 (Ekosistem Daratan).
    • Sejalan dengan RPJMN 2020–2024 yang menekankan penguatan tata kelola lingkungan dan penanganan dampak perubahan iklim.
    • Merespons meningkatnya isu lingkungan seperti deforestasi, polusi, dan bencana ekologis (misalnya kebakaran hutan 2015 dan 2019).
  2. Reformasi Birokrasi dan Profesionalisasi ASN

    • Kementerian PANRB konsisten memperkenalkan jabatan fungsional untuk meningkatkan kompetensi ASN di bidang spesifik. Jabatan fungsional ini bertujuan menggantikan pendekatan struktural yang dinilai kurang efektif untuk isu teknis seperti lingkungan.
    • Regulasi ini memperkuat PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang mengatur pengembangan karir berbasis keahlian.

Latar Belakang Kebijakan

  • Kesenjangan Kapasitas Institusi: Sebelumnya, penanganan lingkungan sering dilakukan oleh tenaga umum tanpa keahlian spesifik. Regulasi ini menjawab kebutuhan akan SDM yang kompeten dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program penyehatan lingkungan.
  • Pandemi COVID-19: Meningkatkan kesadaran akan kaitan antara kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, mendorong percepatan pengaturan peran spesialis lingkungan.

Substansi Penting yang Perlu Diketahui

  1. Profil Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

    • Bertanggung jawab dalam:
      • Penyusunan kebijakan teknis lingkungan.
      • Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
      • Pemulihan lingkungan terdegradasi (misalnya lahan bekas tambang).
    • Memiliki jenjang karir dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, dengan persyaratan kompetensi dan sertifikasi yang ketat.
  2. Koordinasi dengan Lembaga Terkait

    • Jabatan ini bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah dalam implementasi program.
    • Memastikan integrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (SIPLI) untuk transparansi data.
  3. Dasar Hukum Pendukung

    • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjadi landasan filosofis regulasi ini.
    • Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan SDGs: Memperkuat posisi jabatan fungsional sebagai aktor kunci dalam pencapaian target lingkungan.

Tantangan Implementasi

  • Ketersediaan SDM Berkualitas: Diperlukan pelatihan dan sertifikasi massal untuk memenuhi standar kompetensi.
  • Anggaran: Pembiayaan program penyehatan lingkungan harus diintegrasikan dalam APBN/APBD, yang seringkali terbatas.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Potensi tumpang tindih wewenang dengan KLHK atau dinas lingkungan daerah perlu diantisipasi.

Signifikansi dalam Tata Kelola Lingkungan

Regulasi ini tidak hanya memperkuat kapasitas birokrasi, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas negara dalam memenuhi hak konstitusional warga atas lingkungan sehat (Pasal 28H UUD 1945). Dengan adanya jabatan fungsional ini, Indonesia menunjukkan komitmen struktural dalam transisi menuju pembangunan berkelanjutan.

Catatan: Perlu dipantau perkembangan Peraturan Pelaksana teknis dari KLHK atau instansi terkait untuk memastikan efektivitas jabatan ini di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor85
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
SumberBN.2021/No.1566, peraturan.go.id: 62 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen