Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 87 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis dan Politik
-
Reformasi Birokrasi dan Penataan Jabatan Fungsional
Peraturan ini lahir dalam kerangka Reformasi Birokrasi Nasional yang digaungkan sejak 2010, khususnya untuk meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam sektor strategis seperti perumahan. Pembentukan jabatan fungsional "Penata Kelola Perumahan" merupakan respons terhadap kebutuhan SDM yang kompeten di bidang perumahan rakyat, sejalan dengan program prioritas pemerintah seperti Program Sejuta Rumah (2015–2024) dan pemenuhan hak konstitusional atas perumahan (Pasal 28H UUD 1945). -
Tuntutan Global dan Nasional
Indonesia telah meratifikasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030, khususnya Tujuan 11 tentang Kota dan Permukiman Berkelanjutan. Peraturan ini memperkuat infrastruktur kelembagaan untuk mencapai target tersebut, sekaligus merespons tantangan urbanisasi dan defisit perumahan (data 2021: backlog perumahan mencapai 10,7 juta unit).
Latar Belakang Kebijakan
-
Payung Hukum Utama
- UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menekankan pentingnya jabatan fungsional berbasis kompetensi.
- PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS: Mengatur pengembangan jabatan fungsional sebagai bagian dari merit system.
- RPJMN 2020–2024: Menargetkan pembangunan 5 juta unit rumah dengan fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
-
Kesenjangan Regulasi Sebelumnya
Sebelum 2021, pengelolaan perumahan di instansi pemerintah (seperti Kementerian PUPR, BUMN, dan Pemda) seringkali diisi oleh tenaga non-ahli atau merangkap jabatan struktural. Hal ini menyebabkan inefisiensi dan tumpang tindih wewenang. Permen ini hadir untuk mengisi kekosongan regulasi tersebut.
Poin Krusial dalam Permen PANRB No. 87/2021
-
Struktur Jabatan Fungsional
- Terdiri dari 4 (empat) jenjang: Penata Kelola Perumahan Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
- Persyaratan kompetensi mencakup sertifikasi keahlian perumahan (misalnya: analisis kebutuhan rumah, manajemen proyek perumahan, dan pemahaman regulasi sektor perumahan).
-
Tugas Utama
- Penyusunan kebijakan teknis perumahan.
- Pengawasan kualitas perumahan sesuai SNI 8653:2021.
- Evaluasi program perumahan berbasis data (seperti penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perumahan Nasional).
-
Implikasi pada Pemda
Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk merekrut/mensertifikasi Penata Kelola Perumahan guna mengoptimalkan program seperti BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Tantangan Implementasi
-
Keterbatasan SDM Bersertifikasi
Data BKN 2022 menunjukkan hanya 12% PNS di sektor perumahan yang memiliki latar belakang pendidikan terkait (teknik sipil, arsitektur, atau manajemen properti).
Solusi: Kolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan universitas untuk program diklat dan sertifikasi. -
Integrasi dengan Sektor Swasta
Perlu sinergi dengan developer dan perbankan untuk memastikan kebijakan perumahan tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
Pandangan Strategis
Peraturan ini merupakan langkah progresif untuk:
- Memperkuat ekosistem perumahan nasional berbasis keahlian teknis.
- Mencegah praktik korupsi di proyek perumahan melalui spesialisasi jabatan.
- Mendukung transformasi digital sektor perumahan (e.g., integrasi dengan SIMPERUM Kementerian PUPR).
Rekomendasi: Pemerintah perlu mempercepat alokasi anggaran pelatihan dan memperkuat koordinasi lintas kementerian (PANRB, PUPR, Bappenas) untuk memastikan implementasi efektif.