Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu

1. Konteks Historis dan Politik

  • Reformasi Birokrasi dan ASN: Peraturan ini lahir dalam kerangka reformasi birokrasi pasca-UU ASN No. 5/2014, yang menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan pengembangan karir PNS. Penghulu, sebagai pejabat fungsional di Kementerian Agama, perlu disesuaikan dengan standar baru ini.
  • Penghapusan Aturan 2005: Peraturan sebelumnya (PER/62/M.PAN/6/2005) dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, terutama terkait penilaian angka kredit, kompetensi, dan tata kelola ASN modern.

2. Substansi Krusial yang Perlu Dipahami

  • Kedudukan Penghulu dalam Sistem Hukum: Penghulu tidak hanya bertugas menikahkan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam bimbingan masyarakat Islam dan pengembangan kepenghuluan. Ini selaras dengan UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
  • Kompetensi dan Angka Kredit: Peraturan ini memperkenalkan sistem penilaian berbasis kompetensi (teknis, manajerial, sosio-kultural) dan angka kredit yang lebih transparan. Hal ini memastikan jenjang karir Penghulu berbasis kinerja, bukan senioritas.
  • Peran Kementerian Agama: Meski diterbitkan KemenPANRB, instansi pembina Jabatan Fungsional Penghulu adalah Kementerian Agama. Ini menunjukkan kolaborasi lintas kementerian dalam pengelolaan ASN.

3. Implikasi Praktis

  • Sertifikasi dan Diklat: Penghulu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk meningkatkan kompetensi, termasuk pemahaman hukum keluarga Islam, mediasi, dan administrasi.
  • Organisasi Profesi: Diatur pembentukan organisasi profesi Penghulu untuk menjaga standar etika dan kompetensi, mirip dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) atau organisasi profesi lainnya.
  • Digitalisasi Pelayanan: Meski tidak eksplisit disebut, penekanan pada "hasil kerja" dalam angka kredit membuka ruang bagi Penghulu untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan (e.g., pencatatan nikah digital).

4. Tantangan Implementasi

  • Konflik Kewenangan: Di daerah, kadang terjadi tumpang tindih antara Penghulu dengan pejabat catatan sipil atau adat. Perlu sinkronisasi dengan Permendagri terkait administrasi kependudukan.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Penghulu di daerah terpencil mungkin kesulitan memenuhi tuntutan angka kredit akibat akses diklat atau fasilitas yang terbatas.

5. Relasi dengan Regulasi Lain

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kewenangan Penghulu harus selaras dengan otonomi daerah, terutama dalam alokasi anggaran dan pembinaan.
  • Permenpan RB No. 38/2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional: Kompetensi Penghulu diatur lebih spesifik, termasuk kemampuan mediasi sengketa nikah dan pemahaman hukum waris.

6. Catatan Kritis

  • Inklusivitas Gender: Peraturan ini belum secara eksplisit mengatur kuota atau afirmasi bagi perempuan dalam jabatan Penghulu, padahal kebutuhan layanan perempuan dalam sengketa rumah tangga semakin tinggi.
  • Akuntabilitas Publik: Mekanisme pengaduan masyarakat terhadap kinerja Penghulu perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang (e.g., nikah siri ilegal).

Kesimpulan: Permen PANRB No. 9/2019 adalah respons atas tuntutan reformasi birokrasi dan kompleksitas tugas Penghulu di era modern. Implementasinya memerlukan sinergi KemenPANRB, Kemenag, dan pemerintah daerah, serta pengawasan aktif organisasi profesi untuk memastikan tujuan regulasi tercapai.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang : Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan; Uraian Kegiatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam Jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu;Pemebrhentian dari Jabatan; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penghulu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan24 Mei 2019
Tanggal Berlaku24 Mei 2019
SumberBN.2019/NO.597, jdih.menpan.go.id : 44 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen