Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Konteks Historis

  1. Penggantian Regulasi Lama (1999)
    Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenkowasbangpan) No. 54/1999. Regulasi lama dianggap tidak lagi sesuai dengan:

    • UU ASN No. 5/2014 yang menekankan reformasi birokrasi berbasis merit system.
    • Perkembangan kebutuhan fungsional Penyuluh Agama, terutama terkait profesionalisme, kompetensi, dan akuntabilitas kinerja.
    • Tuntutan pengelolaan SDM aparatur yang lebih modern, termasuk sistem penilaian kinerja berbasis hasil (SAKIP).
  2. Reformasi Birokrasi Nasional
    Peraturan ini merupakan bagian dari agenda Kementerian PANRB untuk menyelaraskan jabatan fungsional dengan Perpres No. 116/2014 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Tujuannya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik, termasuk di sektor keagamaan.


Informasi Tambahan yang Krusial

  1. Penyelarasan dengan UU ASN

    • Penyuluh Agama sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diatur dengan standar yang lebih ketat, termasuk:
      • Kompetensi teknis (pengetahuan agama, metodologi penyuluhan) dan soft skills (komunikasi, manajemen konflik).
      • Jenjang karier yang jelas dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, dengan syarat angka kredit (PAK) yang terukur.
  2. Penekanan pada Peran Strategis
    Penyuluh Agama tidak hanya bertugas memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga:

    • Pengembangan masyarakat (pencegahan radikalisme, moderasi beragama).
    • Kolaborasi dengan pemangku kepentingan (Kementerian Agama, ormas keagamaan) untuk program pembangunan.
  3. Larangan Rangkap Jabatan
    Aturan ini mempertegas larangan merangkap jabatan struktural/fungsional lain untuk memastikan fokus dan independensi Penyuluh Agama dalam menjalankan tugas.

  4. Organisasi Profesi
    Penyuluh Agama didorong bergabung dalam organisasi profesi (misalnya, Asosiasi Penyuluh Agama) untuk pengembangan kapasitas, sertifikasi, dan pertukaran pengetahuan.

  5. Transisi dari Regulasi 1999

    • Penyuluh Agama yang diangkat sebelum 2021 harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, termasuk penilaian ulang kompetensi dan penjenjangan.
    • Ketentuan peralihan menjamin kepastian hukum selama masa transisi.

Dampak Sosial-Politik

  1. Respons terhadap Tantangan Kontemporer
    Regulasi ini merefleksikan upaya pemerintah mengatasi isu aktual seperti:

    • Peningkatan intoleransi melalui pendekatan penyuluhan yang inklusif.
    • Digitalisasi layanan (misalnya, penyuluhan virtual) yang diamanatkan dalam penilaian kinerja.
  2. Penguatan Peran Agama dalam Pembangunan
    Penyuluh Agama diformalkan sebagai aktor kunci dalam SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan.


Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi: Perlu sinergi kuat antara Kementerian PANRB, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah untuk memastikan keseragaman standar dan alokasi anggaran.
  • Potensi Konflik: Larangan rangkap jabatan mungkin menimbulkan resistensi dari Penyuluh Agama yang sebelumnya terlibat dalam peran ganda (misalnya, sebagai pengajar atau aktivis).

Peraturan ini menandai era baru pengelolaan Penyuluh Agama yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan visi reformasi birokrasi Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama ; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Penyuluh Agama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan17 Maret 2021
Tanggal Berlaku17 Maret 2021
SumberBN.2021/No.208, jdih.menpan.go.id : 61 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen