Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya

Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang relevan untuk memahami latar belakang dan signifikansi peraturan ini:

1. Konteks Reformasi Birokrasi Era 2000-an

  • Peraturan ini diterbitkan pada masa transisi reformasi birokrasi pasca-Orde Baru, di mana Kementerian PANRB (waktu itu masih bernama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) fokus pada penataan jabatan fungsional untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN.
  • Pranata Laboratorium Kesehatan (PLK) menjadi salah satu jabatan strategis dalam mendukung sistem kesehatan nasional, terutama setelah munculnya ancaman penyakit menular seperti SARS (2003) dan Avian Influenza (2005) yang membutuhkan kapasitas laboratorium yang kuat.

2. Tujuan Utama Peraturan

  • Standarisasi Kompetensi: Peraturan ini menetapkan kriteria, tugas, dan angka kredit untuk memastikan PLK memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan laboratorium kesehatan.
  • Pengembangan Karir: Sistem angka kredit dirancang untuk menilai kinerja dan memfasilitasi promosi jabatan, sehingga mendorong PLK untuk meningkatkan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, dan inovasi.

3. Keterkaitan dengan Kebijakan Kesehatan Nasional

  • Peraturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (yang direvisi menjadi UU No. 36/2009) dan Sistem Kesehatan Nasional yang menekankan pentingnya laboratorium sebagai ujung tombak deteksi dini penyakit.
  • Pada era 2000-an, Indonesia sedang membangun jaringan laboratorium kesehatan daerah (d/h Balai Laboratorium Kesehatan/BLK) untuk mendukung desentralisasi, sehingga peran PLK menjadi krusial.

4. Dampak terhadap SDM Kesehatan

  • Penghargaan atas Spesialisasi: PLK diakui sebagai jabatan fungsional khusus, berbeda dengan tenaga kesehatan umum, sehingga membuka jalur karir teknis tanpa harus beralih ke peran manajerial.
  • Peningkatan Kesejahteraan: Angka kredit yang terkumpul memengaruhi tunjangan jabatan fungsional, memberikan insentif finansial bagi PLK untuk tetap berkinerja tinggi.

5. Perkembangan Pasca-2006

  • Peraturan ini menjadi dasar bagi Peraturan Bersama Menkes dan Kepala BKN No. 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PLK.
  • Pada 2021, KemenPANRB mengeluarkan Peraturan No. 28 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan yang memperbarui sistem angka kredit dan penilaian kinerja sesuai dinamika terkini.

Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi: Di daerah terpencil, masih terjadi ketimpangan jumlah PLK bersertifikat kompetensi, sehingga angka kredit seringkali sulit dipenuhi.
  • Relevansi Teknologi: Perkembangan teknologi laboratorium (misalnya PCR dan genomik) memerlukan pembaruan regulasi untuk mengakomodasi keterampilan baru.

Kesimpulan: Peraturan ini merupakan tonggak penting dalam penguatan SDM laboratorium kesehatan Indonesia, meski perlu terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan sistem kesehatan nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
NomorPER/08/M.PAN/3/2006
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Maret 2006
Tanggal Berlaku28 Maret 2006
Sumberjdih.menpan.go.id: 30 Hlm
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen