Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Konteks Historis

  1. Reformasi Birokrasi dan Profesionalisasi Sektor Kesehatan

    • Peraturan ini terbit pada 2008, sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi yang digencarkan pemerintah Indonesia pasca-era reformasi. Kementerian PANRB saat itu fokus pada penataan jabatan fungsional untuk meningkatkan kinerja aparatur negara, termasuk di sektor kesehatan.
    • Asisten Apoteker sebelumnya kerap dianggap sebagai "tenaga teknis" tanpa kerangka karir yang jelas. Peraturan ini hadir untuk mengatasi kekosongan regulasi, memastikan standarisasi kompetensi, serta menciptakan jalur pengembangan karir yang terstruktur.
  2. Upaya Peningkatan Layanan Farmasi Publik

    • Pada era 2000-an, Indonesia menghadapi tantangan distribusi obat dan layanan farmasi yang belum merata, terutama di daerah terpencil. Peran Asisten Apoteker menjadi krusial untuk mendukung Apoteker dalam menjamin ketersediaan dan keamanan obat.
    • Regulasi ini juga merespons tuntutan globalisasi layanan kesehatan, di mana Indonesia perlu memastikan tenaga farmasi memiliki kualifikasi dan sistem penilaian kinerja yang transparan.

Informasi Tambahan yang Esensial

  1. Keterkaitan dengan Regulasi Lain

    • Peraturan ini merupakan turunan dari PP No. 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang mewajibkan setiap jabatan fungsional memiliki sistem angka kredit untuk kenaikan pangkat.
    • Selaras dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya tenaga kesehatan terlatih dan bersertifikasi.
  2. Sistem Angka Kredit

    • Angka kredit Asisten Apoteker dinilai berdasarkan unsur utama (pelayanan farmasi), penunjang (pelatihan/pengembangan diri), dan pengabdian (kontribusi ke masyarakat).
    • Sistem ini bertujuan mendorong profesionalisme berkelanjutan, di mana Asisten Apoteker harus aktif mengumpulkan angka kredit untuk naik jenjang dari Terampil (II/d) hingga Penyelia (III/d).
  3. Implikasi terhadap Tenaga Kesehatan

    • Regulasi ini mempertegas batasan tugas Asisten Apoteker, seperti dilarang melakukan tindakan klinis (hak prerogatif Apoteker), guna menghindari malpraktik.
    • Memicu peningkatan pelatihan teknis dan sertifikasi bagi Asisten Apoteker, terutama di daerah dengan akses pendidikan terbatas.

Tantangan Implementasi

  • Disparitas Kapasitas Daerah: Tidak semua daerah memiliki sarana penilaian angka kredit yang memadai, berpotensi menghambat karir Asisten Apoteker di wilayah tertinggal.
  • Dinamika Regulasi Kesehatan: Perkembangan kebijakan seperti BPJS Kesehatan dan digitalisasi layanan farmasi menuntut pembaruan sistem angka kredit agar relevan dengan kebutuhan terkini.

Rekomendasi Strategis

  • Pemerintah perlu memperkuat sinergi antara KemenPANRB, Kemenkes, dan organisasi profesi (seperti IAI) untuk memastikan pembinaan berkelanjutan.
  • Evaluasi periodik terhadap sistem angka kredit diperlukan agar sejalan dengan perkembangan teknologi farmasi dan tuntutan masyarakat.

Peraturan ini menjadi fondasi penting dalam memastikan Asisten Apoteker berkontribusi optimal bagi sistem kesehatan nasional, meski perlu adaptasi terus-menerus terhadap dinamika zaman.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
NomorPER/08/M.PAN/4/2008
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 April 2008
Tanggal Berlaku15 April 2008
Sumberjdih.menpan.go.id: 30 Hlm
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Dokumen tidak ditemukan