Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum, Kelembagaan KPBU, Rencana Umum KPBU, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Sederhana, Peralihan Prakarsa KPBU, Manajemen Risiko, Pemantauan, Evaluasi dan Fasilitasi,Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan3 Februari 2026
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
SumberBN.2026 (108)/71 hlm
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang