Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Prakarsa Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Kriteria, Tahapan Penetapan Proyek Prakarsa, Tata Cara Penggunaan Hak Kompensasi Pemrakarsa, Pencabutan Status Badan Usaha Pemrakarsa, Peralihan Prakarsa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangTata Cara Prakarsa Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan3 Februari 2026
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
SumberBN.2026 (109)/66 hlm
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang