Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Prakarsa Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Kriteria, Tahapan Penetapan Proyek Prakarsa, Tata Cara Penggunaan Hak Kompensasi Pemrakarsa, Pencabutan Status Badan Usaha Pemrakarsa, Peralihan Prakarsa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangTata Cara Prakarsa Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan3 Februari 2026
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
SumberBN.2026 (109)/66 hlm
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang