Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan Produk Hukum
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis, Kerangka, dan Materi Muatan, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembentukan Instrumen Hukum Lainnya, Penggantian, Perubahan, atau Pencabutan Produk Hukum, Penyebarluasan Produk Hukum, Kewenangan Pengesahan Atau Penetapan, Monitoring, Pembinaan, Evaluasi, Format Dokumen Dan Alur Pembentukan Produk Hukum, Ketentuan Penutup
Metadata
TentangPembentukan Produk Hukum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan3 Februari 2026
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
SumberBN.2026 (110)/62 hlm
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang