Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan Produk Hukum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis, Kerangka, dan Materi Muatan, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembentukan Instrumen Hukum Lainnya, Penggantian, Perubahan, atau Pencabutan Produk Hukum, Penyebarluasan Produk Hukum, Kewenangan Pengesahan Atau Penetapan, Monitoring, Pembinaan, Evaluasi, Format Dokumen Dan Alur Pembentukan Produk Hukum, Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPembentukan Produk Hukum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan3 Februari 2026
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
SumberBN.2026 (110)/62 hlm
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang