Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengatur sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian PU sebagai instrumen untuk memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan pencapaian kinerja organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terukur.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan6 April 2026
Tanggal Pengundangan20 April 2026
Tanggal Berlaku20 April 2026
SumberBN.2026 (253)/192 hlm; peraturan.go.id
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang