Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur mengatur sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian PU sebagai instrumen untuk memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan pencapaian kinerja organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terukur.
Metadata
TentangSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan6 April 2026
Tanggal Pengundangan20 April 2026
Tanggal Berlaku20 April 2026
SumberBN.2026 (253)/192 hlm; peraturan.go.id
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang