Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi JDIH PU, Tugas dan Fungsi, Dokumen Hukum Bidang Pekerjaan Umum, Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Bidang Pekerjaan Umum, Pemantauan dan Evaluasi, Anggaran dan Ketentuan Penutup.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangJaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk SingkatPermen PU
Tahun2026
Tanggal Penetapan15 April 2026
Tanggal Pengundangan20 April 2026
Tanggal Berlaku20 April 2026
SumberBN.2026 (254)/13 hlm; peraturan.go.id
SubjekJARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut Sebagian

  1. tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang