Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Status: Berlaku

Subjek

KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN

Metadata

TentangPerubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14/PRT/M/2013
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk SingkatPermen PUPR
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan13 Maret 2014
Tanggal Berlaku13 Maret 2014
SumberBN.2014/No.326, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id : 16 hlm
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011
  2. Permen PUPR No. 07/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011

Mengubah

  1. Permen PUPR No. 07/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang