Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha
Status: Berlaku
Metadata
TentangPelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25/PRT/M/2016
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk SingkatPermen PUPR
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan12 Juli 2016
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
SumberBN. 2016/NO.1006, Jdih.pu.go.id: 16 hlm.
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Network Peraturan
Loading network graph...