Analisis Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait peraturan ini:
1. Latar Belakang dan Tujuan Strategis
- Pencapaian SDGs 2015–2030: Peraturan ini merupakan respons Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-6, yaitu menjamin akses air minum layak dan sanitasi bagi seluruh masyarakat pada 2030. Pada 2016, hanya 72% populasi yang memiliki akses air minum aman, sehingga regulasi ini dirancang untuk mempercepat pemenuhan target tersebut.
- Revisi Aturan Sebelumnya: Permen ini menggantikan Permen PU No. 16/PRT/M/2009, yang dinilai belum mampu menjawab tantangan kompleks seperti urbanisasi, keterbatasan investasi, dan perubahan iklim.
2. Dasar Hukum dan Kontroversi
- Keterkaitan dengan UU Sumber Daya Air: Permen ini awalnya mengacu pada UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, yang dibatalkan sebagian oleh MK pada 2015 karena dinilai privatisasi air. Namun, Permen 27/2016 tetap berlaku dengan penyesuaian prinsip public utility untuk mencegah komersialisasi air oleh swasta.
- Peran Swasta Terbatas: Meski mendukung Public-Private Partnership (PPP), Permen ini menegaskan bahwa pengelolaan air minum harus mengutamakan kepentingan publik dan diawasi ketat oleh pemerintah.
3. Desentralisasi dan Peran Pemerintah
- Sinergi Pusat-Daerah: Peraturan ini mempertegas pembagian kewenangan:
- Pemerintah Pusat: Bertugas menyusun kebijakan nasional, standar mutu, dan pendanaan strategis.
- Pemerintah Daerah: Memiliki kewajiban menyediakan air minum melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau kerja sama dengan BUMN/swasta, dengan tetap menjaga keterjangkauan tarif.
4. Inovasi dan Tantangan Implementasi
- Tarif Berkeadilan: Permen ini mengatur mekanisme penetapan tarif berbasis biaya operasional + investasi, tetapi wajib mempertimbangkan daya beli masyarakat. Hal ini sering menimbulkan dilema, terutama di daerah dengan anggaran terbatas.
- Perlindungan Sumber Air: Diatur kewajiban perlindungan daerah tangkapan air (misalnya, dari pencemaran industri) dan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan air.
5. Respons Terhadap Krisis Air Jakarta
- Pada 2016, Jakarta menghadapi krisis air akibat intrusi air laut dan over-eksploitasi air tanah. Permen ini menjadi dasar revitalisasi sistem air melalui proyek Jakarta Water Supply System Improvement Project yang didukung Bank Dunia.
6. Evaluasi dan Perkembangan Terkini
- Perubahan UU: Pada 2019, UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air disahkan, tetapi Permen 27/2016 tetap relevan karena mengatur teknis operasional.
- Pencapaian hingga 2023: Capaian akses air minum layak meningkat menjadi 90%, meski tantangan seperti kesenjangan desa-kota dan kualitas infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah.
Kesimpulan
Permen PUPR 27/2016 adalah instrumen krusial dalam transformasi sistem air minum Indonesia, menyeimbangkan aspek keberlanjutan, keadilan, dan desentralisasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen anggaran daerah dan pengawasan terhadap swasta.