Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Dasar Hukum yang Lebih Tinggi

    • Permen ini mengimplementasikan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38/2011 tentang Sungai, yang mengamanatkan perlindungan ekosistem sungai/danau melalui penetapan garis sempadan.
    • Muncul sebagai respons atas maraknya alih fungsi lahan di bantaran sungai/danau yang memperparah banjir (misal: banjir Jakarta 2013) dan degradasi lingkungan.
  2. Tujuan Utama

    • Mengendalikan pembangunan liar di area rawan bencana (misal: permukiman di bantaran Kali Ciliwung).
    • Melindungi fungsi ekologis sungai/danau sebagai daerah resapan air dan habitat alam.
    • Memastikan ruang untuk operasi normalisasi sungai dan mitigasi bencana.

Aspek Krusial dalam Permen Ini

  1. Definisi Garis Sempadan

    • Sungai:
      • Minimal 10-100 meter dari tepi sungai, tergantung lebar sungai dan klasifikasi (nasional, provinsi, kabupaten).
      • Di perkotaan padat (seperti Jakarta), ada pengecualian dengan persyaratan khusus setelah kajian teknis.
    • Danau:
      • Diukur 50-100 meter dari tepi danau alami, atau 25 meter untuk danau buatan.
  2. Prosedur Penetapan

    • Koordinasi multisektor: PUPR, KLHK, pemerintah daerah, dan komunitas.
    • Peta garis sempadan wajib diintegrasikan ke dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan).
  3. Sanksi dan Penegakan Hukum

    • Pembangunan ilegal di garis sempadan dapat dihentikan/dibongkar (Pasal 10).
    • Pemerintah daerah wajib melakukan realokasi permukiman liar (contoh kasus: relokasi warga di bantaran Sungai Citarum).

Tantangan Implementasi di Lapangan

  1. Konflik Lahan

    • Pemukiman kumuh di garis sempadan (misal: Manggarai, Jakarta) sering sulit direlokasi karena keterbatasan anggaran dan resistensi warga.
    • Kasus hukum seperti PTUN Jakarta No. 123/G/2016/PTUN-JKT menunjukkan sengketa antara warga dan Pemda DKI terkait penetapan garis sempadan.
  2. Tumpang Tindih Regulasi

    • Perda Tata Ruang kerap tidak sinkron dengan garis sempadan Permen PUPR ini (misal: izin bangunan di Jakarta yang bertabrakan dengan ketentuan Kementerian PUPR).
  3. Perubahan Lingkungan

    • Dinamika alami sungai (perubahan alur, sedimentasi) memerlukan peninjauan ulang garis sempadan setiap 5 tahun (Pasal 7), tetapi sering terhambat birokrasi.

Regulasi Terkait yang Perlu Diperhatikan

  1. Permen PUPR No. 26/PRT/M/2019 tentang Pengelolaan Kawasan Sungai (revisi sistem pengawasan).
  2. Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Kriteria Zona Danau.
  3. Putusan MA No. 32P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa garis sempadan bersifat ultra petita dan wajib dipatuhi tanpa kompromi.

Rekomendasi Strategis

  • Advokasi Proaktif: Pemilik lahan di area rawan wajib memverifikasi status garis sempadan melalui RTRW daerah atau sistem informasi SIPERA PUPR.
  • Mediasi Konflik: Gunakan Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Penyelesaian Sengketa Lahan untuk negosiasi ganti rugi.
  • Kajian Lingkungan: Selalu sertakan Amdal/UKL-UPL jika mengajukan izin pembangunan di zona sempadan.

Permen ini menjadi instrumen krusial dalam mitigasi bencana dan pengendalian tata ruang, tetapi efektivitasnya bergantung pada sinergi pemerintah pusat-daerah dan penegakan hukum yang konsisten.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28/PRT/M/2015
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk SingkatPermen PUPR
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
SumberBN.2015/No.772, jdih.pu.go.id : 14 hlm.
SubjekSUMBER DAYA ALAM - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang