Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Konteks Historis dan Tujuan

  1. Latar Belakang Kebijakan:

    • Permen ini merupakan respons terhadap tantangan akses air minum layak di Indonesia yang masih rendah (sekitar 72% pada 2019, berdasarkan data Bappenas). Pemerintah menargetkan 100% akses air minum aman pada 2024 sesuai RPJMN 2020–2024 dan komitmen SDGs (Tujuan 6).
    • Sebelumnya, pedoman teknis penyelenggaraan air minum diatur dalam Permen PU No. 16/2010, tetapi dinilai kurang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan manajemen modern.
  2. Pemicu Regulasi:

    • Tingginya disparitas kualitas layanan PDAM antar-daerah (hanya 10% PDAM berstatus sehat pada 2019).
    • Perlu standar baku untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan sistem penyediaan air minum (SPAM), terutama pasca-UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air yang menekankan pengelolaan air berbasis kelestarian.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Fokus pada SOP Terintegrasi:

    • Permen ini mengatur prosedur mulai dari perencanaan, konstruksi, operasi-pemeliharaan, hingga pengawasan SPAM, termasuk mitigasi risiko bencana (seperti kekeringan atau pencemaran).
    • Mengharuskan penggunaan teknologi informasi (misalnya: SCADA*) untuk pemantauan real-time kualitas air.
  2. Kolaborasi Multipihak:

    • Menegaskan peran pemerintah daerah, swasta (KPS/Kemitraan Pemerintah-Swasta), dan masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM.
    • PDAM wajib menyusun rencana bisnis berbasis SOP ini untuk memperoleh dukungan pendanaan dari pusat.
  3. Respons terhadap Pandemi COVID-19:

    • Walaupun diresmikan Februari 2020 (sebelum pandemi), Permen ini menjadi landasan percepatan rehabilitasi infrastruktur air minum selama krisis, terutama di daerah dengan kasus tinggi, untuk memastikan akses air bersih sebagai langkah pencegahan.

Tautan dengan Regulasi Lain

  • UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air: Menjadi payung hukum pengelolaan air secara terpadu.
  • Permen PUPR No. 27/2017 tentang Penyelenggaraan SPAM: Diperbarui melalui Permen ini untuk menyelaraskan standar operasional dengan kebutuhan teknis terkini.
  • SNI 8153:2015 (Sistem Penyediaan Air Minum): SOP dalam Permen ini mengadopsi standar SNI tersebut.

Tantangan Implementasi

  1. Kapasitas Kelembagaan:
    • Banyak PDAM dan pemda belum memiliki SDM terlatih untuk menerapkan SOP berbasis teknologi.
  2. Pembiayaan:
    • Investasi teknologi dan infrastktur memerlukan anggaran besar, sementara tarif air di Indonesia termasuk terendah di Asia Tenggara.
  3. Penegakan Hukum:
    • Sanksi administratif bagi pelanggar SOP belum tegas diatur, berpotensi menimbulkan inkonsistensi implementasi.

Rekomendasi Strategis

  • Pemerintah perlu memperkuat pendampingan teknis ke PDAM melalui program seperti Water Operators Partnership (WOP) dan meningkatkan insentif fiskal untuk pembangunan infrastruktur.
  • Perlunya integrasi data SPAM dengan sistem One Data Indonesia untuk transparansi dan evaluasi berkala.

Catatan Khusus:

  • Permen ini menjadi dasar bagi program 100-0-100 (100% akses air minum, 0% kawasan kumuh, 100% sanitasi layak) yang digencarkan Kementerian PUPR sejak 2020.

SCADA = Supervisory Control and Data Acquisition (sistem kontrol berbasis komputer untuk memantau infrastruktur).


Referensi Tambahan:

  • Laporan BPKP (2021) tentang Kinerja PDAM.
  • Buku Putih Sanitasi Kementerian PUPR (2020).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangProsedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk SingkatPermen PUPR
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Februari 2020
Tanggal Pengundangan13 Februari 2020
Tanggal Berlaku13 Februari 2020
SumberBN.2020/No.130, peraturan.go.id : 17 hlm
SubjekAIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen