Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE dan ketentuan penutup

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk SingkatPermen PUPR
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan3 November 2023
Tanggal Berlaku3 November 2023
SumberBN.20223 (871)/21 hlm
SubjekSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang