Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE dan ketentuan penutup
Metadata
TentangPenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk SingkatPermen PUPR
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan3 November 2023
Tanggal Berlaku3 November 2023
SumberBN.20223 (871)/21 hlm
SubjekSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
BidangHUKUM UMUM
Status Peraturan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang