Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Balai Besar Wilayah Sungai, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, tugas Bidang Pelaksanaan , tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, fungsi Balai Wilayah Sungai, tugas Subbagian Umum dan Tata Usaha, Balai Teknik Rawa, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Subbagian Umum dan Tata Usaha, tugas Seksi Pelaksanaan Wilayah I dan Wilayah II,

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk SingkatPermen PUPR
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tanggal Pengundangan23 September 2024
Tanggal Berlaku23 September 2024
SumberBN.2024 (574)/47 hlm
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang