Analisis Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen Ristekdikti) Nomor 59 Tahun 2018
Konteks Historis
Peraturan ini lahir sebagai respons atas dinamika sistem pendidikan tinggi Indonesia yang semakin kompleks, terutama terkait standardisasi dokumen akademik dan pengakuan kompetensi lulusan. Sebelum 2018, praktik penulisan gelar dan penerbitan sertifikat profesi di perguruan tinggi seringkali tidak seragam, menimbulkan kebingungan di dunia kerja dan masyarakat. Permen ini dimaksudkan untuk memperkuat integritas akademik, menjembatani kesenjangan antara pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri, serta mengakomodasi perkembangan profesi berbasis kompetensi.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Pencabutan oleh Permendikbud No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2020. Pencabutan ini terjadi karena perubahan struktur kementerian pasca-pemilihan umum 2019, di mana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dipecah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN). Kebijakan baru disesuaikan dengan mandat kementerian yang terpisah. -
Alasan Dibalik Pencabutan
- Harmonisasi Kebijakan: Permendikbud No. 4/2020 menyerap sebagian materi Permen Ristekdikti No. 59/2018 tetapi dengan penyesuaian pada wewenang Kemdikbud.
- Penekanan pada MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka): Kebijakan baru lebih fokus pada fleksibilitas kurikulum dan kolaborasi dengan industri, yang tidak sepenuhnya tercakup dalam Permen No. 59/2018.
-
Dampak Praktis Selama Berlaku
- Penulisan Gelar yang Distandardisasi: Permen ini sempat mengatur tata cara penulisan gelar (misal: "S.T." untuk Sarjana Teknik, "M.Kom." untuk Magister Komputer) untuk menghindari kesalahan administratif.
- Sertifikat Profesi vs. Kompetensi: Peraturan ini membedakan Sertifikat Profesi (untuk bidang yang diatur oleh organisasi profesi, seperti dokter atau advokat) dan Sertifikat Kompetensi (bukti penguasaan keahlian spesifik).
-
Kontroversi dan Kritik
- Tumpang Tindih Kewenangan: Sebelum dicabut, muncul kritik bahwa aturan ini kurang sinkron dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Protes dari Asosiasi Profesi: Beberapa asosiasi profesi (seperti Ikatan Dokter Indonesia) merasa bahwa kewenangan sertifikasi profesi seharusnya tetap di tangan organisasi profesi, bukan perguruan tinggi.
Relevansi Saat Ini
Meskipun sudah dicabut, Permen Ristekdikti No. 59/2018 menjadi fondasi bagi aturan turunan terkait sertifikasi kompetensi dan gelar akademik. Beberapa prinsipnya masih diadopsi dalam Permendikbud No. 4/2020, seperti:
- Penggunaan ijazah digital untuk mencegah pemalsuan.
- Integrasi sertifikat kompetensi dalam kurikulum perguruan tinggi.
Rekomendasi bagi Klien
- Verifikasi Legalitas: Pastikan dokumen akademik (ijazah, sertifikat) yang diterbitkan sebelum 2020 mengacu pada Permen No. 59/2018, tetapi untuk dokumen setelah 2020, patuhi Permendikbud No. 4/2020.
- Perhatikan Sertifikasi Profesi: Untuk profesi yang diatur undang-undang (seperti dokter, apoteker), pastikan sertifikasi tetap mengikuti ketentuan organisasi profesi terkait.
Catatan Penting: Perubahan struktur kementerian seringkali memengaruhi keabsahan peraturan sektoral. Selalu lakukan pengecekan terhadap peraturan terbaru yang mungkin mengubah atau menggantikan aturan lama.