MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Status: Tidak Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan1 Oktober 2019
Tanggal Berlaku1 Oktober 2019
SumberBN.2019/No.1122, jdih.kemnaker.go.id : 5 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenaker No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
Mengubah
- Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Network Peraturan
Loading network graph...