Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan1 Oktober 2019
Tanggal Berlaku1 Oktober 2019
SumberBN.2019/No.1122, jdih.kemnaker.go.id : 5 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenaker No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018

Mengubah

  1. Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen