Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Konteks Historis

  1. Evolusi Formula Upah Minimum:

    • Sebelum 2015, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sering menimbulkan polemik karena tidak ada formula baku. Pada 2015, Permenaker No. 7/2013 direvisi melalui Permenaker No. 15/2015 yang memperkenalkan formula berbasis pertumbuhan ekonomi (PE) dan inflasi (IHK).
    • Pada masa pandemi (2020-2021), pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1/2020 (diadopsi menjadi UU No. 11/2020) yang membatalkan kenaikan UMP 2021 untuk mengurangi beban pengusaha. Kebijakan ini diperpanjang di 2022 melalui Permenaker No. 18/2022 dengan formula baru.
  2. Pasca-Pandemi:

    • Permenaker No. 18/2022 menjadi instrumen transisi menuju normalisasi kebijakan upah setelah 2 tahun pembatasan kenaikan UMP. Ini mencerminkan upaya menyeimbangkan pemulihan ekonomi pasca-Covid-19 dengan tuntutan kesejahteraan pekerja.

Aspek Kunci Permenaker No. 18/2022

  1. Formula Penyesuaian UMP 2023:

    • UMP 2023 = UMP 2022 + (Penyesuaian Nilai UMP × UMP 2022).
    • Penyesuaian Nilai dihitung berdasarkan kombinasi pertumbuhan ekonomi provinsi (α) dan inflasi (β), dengan variabel bobot yang ditetapkan pemerintah.
  2. Peran Tripartit:

    • Keputusan akhir UMP melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota (tripartit: pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja). Namun, pemerintah pusat memiliki kewenangan mengubah rekomendasi dewan jika dianggap mengganggu investasi.
  3. Variasi Regional:

    • Contoh: UMP DKI Jakarta naik 5,6% (Rp4.901.798), Jawa Barat 8,01%, dan DI Yogyakarta 7,5%. Perbedaan ini mencerminkan dinamika ekonomi lokal dan lobi politik di daerah.

Dinamika Sosio-Politik

  1. Protes Serikat Pekerja:

    • Organisasi seperti KSPI menilai kenaikan UMP 2023 tidak memadai untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama di tengah kenaikan harga BBM dan pangan.
    • Desakan agar formula memperhitungkan indeks harga komoditas esensial (seperti energi) sempat diajukan, tetapi tidak diakomodasi.
  2. Tekanan dari Pelaku Usaha:

    • Asosiasi pengusaha (APINDO) mengkritik kebijakan ini karena dianggap memberatkan UMKM dan sektor padat karya. Beberapa daerah mengajukan pengecualian, tetapi ditolak pemerintah.

Tantangan Implementasi

  1. Kepatuhan di Sektor Informal:

    • UMP hanya berlaku untuk pekerja di perusahaan berbadan hukum. Sektor informal (43% tenaga kerja Indonesia) sering tidak tercover, memicu ketimpangan.
  2. Debat tentang KHL:

    • Perhitungan KHL (dasar penetapan UMP) dinilai tidak transparan. Serikat pekerja mendorong revisi Permenaker untuk memasukkan lebih banyak komponen dalam KHL, seperti akses pendidikan dan kesehatan.
  3. Dampak Ekonomi Makro:

    • Bank Indonesia (BI) mengkhawatirkan kenaikan UMP berpotensi memicu inflasi dan mengurangi daya saing investasi.

Poin Kritis yang Sering Diabaikan

  1. Kewenangan Pemerintah Pusat vs Daerah:

    • Meskipun UMP ditetapkan di tingkat provinsi, pemerintah pusat memiliki hak veto melalui mekanisme “pembinaan” jika dianggap melanggar kepentingan nasional (Pasal 6 Permenaker).
  2. Penghitungan Variabel α dan β:

    • Nilai α (pertumbuhan ekonomi) dan β (inflasi) tidak selalu merefleksikan kondisi riil di lapangan, terutama di daerah dengan struktur ekonomi unik (misalnya: Bali yang bergantung pada pariwisata).
  3. Sanksi untuk Pelanggar:

    • Perusahaan yang tidak membayar UMP bisa dikenai sanksi pidana (Pasal 185 UU No. 11/2020), tetapi penegakan hukum masih lemah karena rendahnya jumlah pengawasan ketenagakerjaan.

Rekomendasi Strategis

  • Pemerintah: Perlu memperkuat dialog tripartit dan mempertimbangkan indeks regional dalam formula.
  • Serikat Pekerja: Advokasi transparansi perhitungan KHL dan perluasan cakupan UMP ke sektor informal.
  • Pengusaha: Optimalisasi insentif fiskal untuk UMKM agar mampu memenuhi UMP.

Permenaker No. 18/2022 mencerminkan kompleksitas kebijakan upah di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi, politik, dan keadilan sosial saling bersinggungan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Upah Minimum Tahun 2023
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 November 2022
Tanggal Pengundangan17 November 2022
Tanggal Berlaku17 November 2022
SumberBN.2022/No.1165, jdih.kemnaker.go.id: 11 hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.pdf

Dokumen tidak ditemukan