Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
SumberBN.2015/No.1510, jdih.kemnaker.go.id : 25 hlm.
SubjekASURANSI - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Mencabut

  1. tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santuan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang