Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk SingkatPermenaker
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
SumberBN.2015/No.2076, jdih.kemnaker.go.id : 19 hlm.
SubjekASURANSI - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Mencabut

  1. tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang