Analisis Permendagri No. 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah/Lembaga di Luar Negeri
Konteks Historis dan Tujuan
-
Penggantian Permendagri No. 7/2017:
Permendagri No. 25/2020 menggantikan aturan sebelumnya (No. 7/2017) untuk menyesuaikan dengan dinamika global dan kebutuhan praktis daerah. Perubahan ini didorong oleh meningkatnya inisiatif daerah dalam kerja sama internasional pasca-desentralisasi, namun seringkali terkendala prosedur yang kurang jelas, tumpang tindih kewenangan, atau risiko pelanggaran kedaulatan. -
Era Pandemi COVID-19:
Meski diresmikan Mei 2020 (awal pandemi), regulasi ini tidak secara eksplisit mengatur kerja sama virtual. Namun, kemunculannya bersamaan dengan kebutuhan adaptasi daerah terhadap keterbatasan mobilitas fisik, mendorong praktik kerja sama berbasis digital yang diakomodir melalui mekanisme persetujuan tertulis dan pelaporan daring.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Klasifikasi Kerja Sama:
- Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Luar Negeri (misalnya sister city): Memerlukan persetujuan Kemendagri setelah mendapat rekomendasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
- Kerja Sama dengan Lembaga Non-Pemerintah di Luar Negeri (misalnya universitas/NGO): Cukup dilaporkan ke Kemendagri tanpa persetujuan eksplisit, tetapi wajib mematuhi prinsip non-politik dan kepentingan nasional.
-
Syarat Substansi:
- Dilarang mengikat secara hukum internasional (hanya bersifat soft agreement).
- Harus selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan tidak bertentangan dengan kebijakan strategis nasional.
-
Mekanisme Pengawasan:
- Kemendagri berwenang membatalkan kerja sama yang melanggar ketentuan, dengan sanksi administratif bagi kepala daerah yang lalai melapor.
Tantangan Implementasi
-
Kompleksitas Birokrasi:
Proses persetujuan melalui Kemlu dan Kemendagri sering dianggap lambat, berpotensi menghambat responsivitas daerah terhadap peluang kerja sama. -
Kapasitas Daerah:
Tidak semua daerah memiliki SDM yang memahami prosedur hukum internasional, sehingga rawan terjebak dalam perjanjian yang merugikan (misalnya utang atau klausul lingkungan yang ambigu). -
Risiko Politik:
Kerja sama dengan lembaga asing yang memiliki agenda sensitif (misalnya isu HAM atau lingkungan) dapat memicu intervensi asing atau konflik dengan pemerintah pusat.
Landasan Hukum dan Keterkaitan
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 386-387): Memberi kewenangan daerah untuk kerja sama internasional dengan batasan kedaulatan.
- PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan: Menegaskan bahwa kerja sama luar negeri merupakan urusan konkuren yang diawasi pusat.
- Permendagri No. 25/2020 memperkuat posisi Kemendagri sebagai gatekeeper untuk mencegah praktik yang berpotensi melemahkan kendali pusat atas daerah.
Signifikansi Strategis
Regulasi ini mencerminkan upaya Indonesia menyeimbangkan otonomi daerah dengan kepentingan nasional dalam diplomasi. Di satu sisi, daerah diberi ruang untuk meningkatkan daya saing melalui kerja sama internasional; di sisi lain, pemerintah pusat menjaga agar praktik ini tidak mengganggu hubungan luar negeri atau terpengaruh kepentingan asing.
Catatan Penting:
- Kewajiban Transparansi: Seluruh dokumen kerja sama wajib diunggah di Sistem Informasi Kerja Sama Daerah (SIKSDA) Kemendagri untuk memastikan akuntabilitas publik.
- Peran DPRD: Meski tidak disebut secara eksplisit, DPRD dapat mengawasi melalui hak anggaran dan evaluasi laporan kerja sama.
Sebagai advokat, penting untuk memastikan klien (pemerintah daerah atau mitra asing) memahami batasan hukum ini guna menghindari pembatalan sepihak atau sanksi hukum.