Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Penerbitan:
    Permendagri ini lahir sebagai respons atas meningkatnya alokasi dana desa pasca-UU No. 6 Tahun 2014 (UU Desa). Dana Desa yang awalnya sekitar Rp20 triliun (2015) melonjak menjadi Rp70 triliun pada 2020, memicu kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan. Insiden korupsi dana desa di berbagai daerah (misalnya, kasus di NTT, Jawa Timur, dan Sumatra Barat) mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan.

  2. Regulasi Pendahulu:

    • Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (dicabut dan diganti Permendagri No. 20 Tahun 2018).
    • Permendagri No. 20 Tahun 2018 menjadi dasar sebelum Permendagri No. 73/2020, tetapi dinilai belum cukup menutup celah pengawasan, terutama dalam hal akuntabilitas real-time dan partisipasi masyarakat.
  3. Tuntutan Reformasi Birokrasi:
    Permendagri ini selaras dengan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, serta komitmen SDGs (Tujuan 16: Tata Kelola yang Akuntabel).


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Pergeseran Paradigma Pengawasan:

    • Dari sekadar compliance-based (memenuhi administrasi) ke performance-based (memastikan dana berdampak pada kesejahteraan warga).
    • Pengawasan tidak hanya oleh Inspektorat Daerah, tetapi melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan.
  2. Teknologi dan Transparansi:

    • Diatur kewajiban desa untuk mempublikasikan laporan keuangan secara digital melalui Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) atau platform terbuka. Ini memperkuat Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2020 tentang Transparansi Pengelolaan Dana Desa.
  3. Sanksi Proporsional:

    • Bukan hanya sanksi administratif (seperti pemutusan aliran dana), tetapi juga sanksi pidana jika ditemukan indikasi korupsi (merujuk ke UU Tipikor).
  4. Peran Aktif Pemda:

    • Pemda wajib membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Keuangan Desa yang melibatkan BPKP, Inspektorat Provinsi/Kabupaten, dan Dinas PMD.

Tantangan Implementasi

  1. Kapasitas SDM Desa:

    • Data Kementerian Desa (2021) menunjukkan 60% aparatur desa belum memahami sistem pelaporan berbasis Permendagri 73/2020.
    • Pelatihan terstruktur oleh Kemendagri melalui program capacity building masih terbatas.
  2. Overlap Kewenangan:
    Ada potensi tumpang tindih antara pengawasan oleh Inspektorat Daerah, BPKP, dan BPK, terutama dalam audit kinerja.

  3. Respons Masyarakat:
    Partisipasi masyarakat dalam pengawasan masih rendah (hanya 15% desa yang memiliki forum pengaduan aktif, menurut survei Bappenas 2021).


Relevansi dengan Isu Kontemporer

  • Pandemi COVID-19: Permendagri ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan dana desa untuk penanganan COVID-19 (misalnya, BLT Desa) tepat sasaran.
  • Digitalisasi Desa: Dorongan penggunaan Siskeudes sejalan dengan agenda "Smart Village" yang digalakkan pemerintah.

Rekomendasi untuk Stakeholder

  1. Desa:

    • Manfaatkan aplikasi Siskeudes untuk meningkatkan transparansi.
    • Libatkan kelompok perempuan dan pemuda dalam forum pengawasan.
  2. Pemda:

    • Integrasikan data keuangan desa dengan sistem SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah).
    • Berikan insentif kepada desa dengan laporan keuangan berintegritas tinggi.
  3. Masyarakat Sipil:

    • Gunakan hak akses informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) untuk memantau realisasi APBDes.

Permendagri No. 73/2020 adalah upaya sistematis untuk menjembatani celah antara otonomi desa dan akuntabilitas, tetapi keberhasilannya bergantung pada kolaborasi multistakeholder dan peningkatan kapasitas di tingkat tapak.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor73
BentukPeraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk SingkatPermendagri
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan17 Desember 2020
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
SumberBN.2020/No.1496, kemendagri.go.id : 21 hlm
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Dalam Negeri

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang